0 menit baca 0 %

KASI PENMAD HENDRIADI, S.Ag., M.Pd.I MEMBERSAMAI KAKANKEMENAG Dr. H. DARWISON, MA HADIRI PELANTIKAN KEPALA MTs SWASTA AL HIDAYAH

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Menindaklanjuti Surat Yayasan Amal Bakti Pendidikan Islam (YABPI) Nomor: 03/YABPI/LBJ/VII/2023, Tanggal: 1 Juli 2023, Perihal: Undangan |Pelantikan dan Sertijab, maka pada hari Senin 3 Juli 2023, Kepala Seksi Penmad Kankemenag Kab.

Indragiri Hulu, (Inmas). Menindaklanjuti Surat Yayasan Amal Bakti Pendidikan Islam (YABPI) Nomor: 03/YABPI/LBJ/VII/2023, Tanggal: 1 Juli 2023, Perihal: Undangan |Pelantikan dan Sertijab, maka pada hari Senin 3 Juli 2023, Kepala Seksi Penmad Kankemenag Kab. Inhu Hendriadi, S.Ag., M.Pd.I membersamai Kepala Kankemenag Kab. Inhu Dr. H. Darwison, MA menghadiri Pelantikan dan Serah Terima Jabatan Kepala Madrasah Tsanawiyah (MTs) Al-Hidayah, Desa Kulim Jaya Kecamatan Lubuk Batu Jaya. Kepala MTs Al-Hidayah yang dilantik atas nama SARNO, S.Pd.I (Periode 2023-2027).
Turut hadir Kepala KUA Kec. Lubuk Batu Jaya Saerozi, S.Ag., M.Pd.I dan Pengawas MTs Kemenag Kab. Inhu, Dra. Hj. Nurziati.
Kepala madrasah adalah pemimpin madrasah, yang memiliki tugas manajerial, mengembangkan kewirausahaan, dan melakukan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan.
Sebagai seorang pemimpin madrasah, kepala madrasah dalam menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya memiliki peran yang sangat penting dan strategis dalam meningkatkan kualitas madrasah, guru, dan tenaga kependidikan yang ada di madrasah. Oleh karena itu kepala madrasah perlu berupaya untuk meningkatkan profesionalisme dan kompetensinya agar kualitas madrasah, guru, dan tenaga kependidikan di madrasah bisa terus meningkat sehingga madrasah selalu menjadi satuan pendidikan yang diminati oleh masyarakat, ujar Kakankemenag Kab. Inhu dalam sambutan/arahannya.
Semoga atas hal baik yang telah diraih kepala madrasah sebelumnya agar dipertahankan sekaligus ditingkatkan, ungkap Kakankemenag mengakhiri sambutannya.
Sebagaimana yang disampaikan Kasi Penmad kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu terkait dengan pengangkatan kepala madrasah, prosedur pengangkatan kepala madrasah berdasarkan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3932 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5851 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Seleksi dan Pengangkatan Kepala Madrasah.(tulang)