0 menit baca 0 %

KASI PENMAD HENDRIADI, S.Ag., M.Pd.I PEMBINAAN TERHADAP PENERIMA DANA BOP RA & BOS MADRASAH

Ringkasan: Indragiri Hulu,(Inmas). Sehubungan persiapan pencairan dana BOP Raudhatul Athfal dan BOS Madrasah bagi madrasah penerima baru untuk periode tahap I tahun anggaran 2023 di lingkungan Kankemenag Kab. Inhu, maka pada hari Rabu 2 Maret 2023, Seksi Pendidikan Madrasah Kankemenag Kab.

Indragiri Hulu,(Inmas). Sehubungan persiapan pencairan dana BOP Raudhatul Athfal dan BOS Madrasah bagi madrasah penerima baru untuk periode tahap I tahun anggaran 2023 di lingkungan Kankemenag Kab. Inhu, maka pada hari Rabu 2 Maret 2023, Seksi Pendidikan Madrasah Kankemenag Kab. Inhu melaksanakan pendampingan pembinaan terhadap RA maupun Madrasah selaku penerima dana tersebut, terdiri dari 19 RA dan 5 Madrasah.
Sebagaimana yang disampaikan Kasi Penmad Kankemenag Kab. Inhu Hendriadi, S.Ag., M.Pd.I dalam arahannya, bahwasanya Kementerian Agama melakukan reorientasi program Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah yang tidak hanya memfokuskan pada tujuan aksesibilitas, melainkan juga memfokuskan pada peningkatan mutu pembelajaran di madrasah. Dalam konteks ini, Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen efektif untuk peningkatan mutu pembelajaran siswa.
Secara rinci terkait mekanisme pengelolaan dana BOS pada Madrasah dan Raudlatul Athfal (RA) tahun anggaran 2023 meliputi persyaratan pencairan, alokasi dana BOS madrasah, ketentuan penggunaan dana BOS dan lain sebagainya di dalam petunjuk teknis yakni berdasarkan SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 304 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6601 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan  Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2023.
Mengakhiri arahannya, Kasi Penmad berpesan kepada peserta agar serius dan memahami juknis yang akan disampaikan oleh Tim Pengelola BOP dan BOS Kankemenag Kab. Inhu, Duleh Malik, S.IP dan Onrizal, S.IP selaku Staf Seksi Penmad.(tulang)