Indragiri Hulu, (Inmas). Akreditasi ulang adalah proses yang dilakukan oleh sekolah/madrasah untuk menaikkan nilai peringkat akreditasi.
Sekolah/madrasah dengan mutu yang tetap akan diperpanjang sertifikat akreditasinya secara otomatis. Sekolah/madrasah yang mutunya meningkat dan terverifikasi dengan data dasbor tetapi tidak mengajukan untuk akreditasi ulang, statusnya akan diperpanjang secara otomatis. Sekolah/madrasah yang mutunya meningkat dan terverifikasi dengan data dasbor yang mengajukan untuk akreditasi ulang akan menjadi sasaran akreditasi. Sekolah/madrasah yang mutunya menurun dan terverifikasi dengan data dasbor akan dijadikan sasaran akreditasi.
Selasa 31 Mei 2022, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kankemenag Kab. Inhu Hendriadi, S.Ag., M.Pd.I didampingi Pengawas MTs/MA Dra. Hasanah pimpin rapat bersama empat kepala madrasah dan operator, yakni MIN 1 Inhu; MIN 2 Inhu; MTs Swasta Madinatun Najah; dan MTs Swasta Al-Multazam. Rapat dilaksanakan sehubungan dengan dijadikannya keempat madrasah tersebut Sasaran Madrasah Re Akreditasi dan Penurunan Kinerja Tahun 2022.
Kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu disampaikan Kasi Penmad bahwasanya jika sekolah/madrasah yang menjadi sasaran akreditasi tidak melakukan pengajuan reakreditasi melalui sispena maka sekolah/madrasah tersebut tidak akan dilakukan audit dan sertifikat akreditasinya tidak diperpanjang. Sekolah/madrasah yang tidak diperpanjang akreditasinya tidak dibenarkan menggunakan sertifikat dalam bentuk apapun. Untuk itu, keempat madrasah tersebut harus melakukan pengajuan reakreditasi melalui sispena, tambah Kasi Penmad.(tulang)
KASI PENMAD HENDRIADI, S.Ag., M.Pd.I PIMPIN RAPAT BERSAMA EMPAT MADRASAH SASARAN AKREDITASI
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Akreditasi ulang adalah proses yang dilakukan oleh sekolah/madrasah untuk menaikkan nilai peringkat akreditasi. Sekolah/madrasah dengan mutu yang tetap akan diperpanjang sertifikat akreditasinya secara otomatis. Sekolah/madrasah yang mutunya meningkat dan terverifikasi denga...