0 menit baca 0 %

KASI PENMAD HENDRIADI, S.Ag., M.Pd.I PIMPIN RAPAT BERSAMA EMPAT MADRASAH SASARAN AKREDITASI

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Akreditasi ulang adalah proses yang dilakukan oleh sekolah/madrasah untuk menaikkan nilai peringkat akreditasi. Sekolah/madrasah dengan mutu yang tetap akan diperpanjang sertifikat akreditasinya secara otomatis. Sekolah/madrasah yang mutunya meningkat dan terverifikasi denga...

Indragiri Hulu, (Inmas). Akreditasi ulang adalah proses yang dilakukan oleh sekolah/madrasah untuk menaikkan nilai peringkat akreditasi.
Sekolah/madrasah dengan mutu yang tetap akan diperpanjang sertifikat akreditasinya secara otomatis. Sekolah/madrasah yang mutunya meningkat dan terverifikasi dengan data dasbor tetapi tidak mengajukan untuk akreditasi ulang, statusnya akan diperpanjang secara otomatis. Sekolah/madrasah yang mutunya meningkat dan terverifikasi dengan data dasbor yang mengajukan untuk akreditasi ulang akan menjadi sasaran akreditasi. Sekolah/madrasah yang mutunya menurun dan terverifikasi dengan data dasbor akan dijadikan sasaran akreditasi.
Selasa 31 Mei 2022, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kankemenag Kab. Inhu Hendriadi, S.Ag., M.Pd.I didampingi Pengawas MTs/MA Dra. Hasanah pimpin rapat bersama empat kepala madrasah dan operator, yakni MIN 1 Inhu; MIN 2 Inhu; MTs Swasta Madinatun Najah; dan MTs Swasta Al-Multazam. Rapat dilaksanakan sehubungan dengan dijadikannya keempat madrasah tersebut Sasaran Madrasah Re Akreditasi dan Penurunan Kinerja Tahun 2022.
Kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu disampaikan Kasi Penmad bahwasanya jika sekolah/madrasah yang menjadi sasaran akreditasi tidak melakukan pengajuan reakreditasi melalui sispena maka sekolah/madrasah tersebut tidak akan dilakukan audit dan sertifikat akreditasinya tidak diperpanjang. Sekolah/madrasah yang tidak diperpanjang akreditasinya tidak dibenarkan menggunakan sertifikat dalam bentuk apapun. Untuk itu, keempat madrasah tersebut harus melakukan pengajuan reakreditasi melalui sispena, tambah Kasi Penmad.(tulang)