Indragiri Hulu, (Inmas). Tata usaha sebagai unit khusus yang menangani berbagai pekerjaan administratif mutlak diperlukan dalam setiap lembaga khususnya Madrasah. Dengan adanya unit tata usaha, maka kegiatan administratif yang ada di Madrasah dapat berjalan dengan baik dan lancar.
Peran dan fungsi tata usaha adalah untuk melayani dan menatausahakan segala bentuk administrasi mulai dari administrasi peserta didik/kesiswaan, kepegawaian, keuangan, sarana dan prasarana, kurikulum, persuratan/kearsipan dan administrasi lainnya yang dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi.
Terkait dengan hal tersebut, maka selaku seorang Kepala Urusan Tata Usaha Madrasah harus memiliki kompetensi yang mumpuni sehingga peran dan fungsi tata usaha di madrasah memberikan peranannya untuk mewujudkan Madrasah Hebat dan Madrasah Bermartabat, ujar Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kankemenag Kab. Inhu Hendriadi, S.Ag., M.Pd.I dalam sambutan/arahannya ketika memimpin Rapat Persiapan Pelaksanaan Diklat Teknis Manajemen Pengelolaan Administrasi Bagi Kepala Urusan Tata Usaha Madrasah di Lingkungan Kankemenag Kab. Inhu pada hari Selasa 14 Juni 2022 secara virtual melalui aplikasi zoom meeting.
Kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu disampaikan Kasi Penmad bahwasanya pelaksanaan diklat bekerjasama dengan Bdk. Padang yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini.(tulang)
KASI PENMAD HENDRIADI, S.Ag., M.Pd.I PIMPIN RAPAT PERSIAPAN DIKLAT TEKNIS MANAJEMEN PENGELOLAAN ADM KEPALA URUSAN TU MADRASAH INHU
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Tata usaha sebagai unit khusus yang menangani berbagai pekerjaan administratif mutlak diperlukan dalam setiap lembaga khususnya Madrasah. Dengan adanya unit tata usaha, maka kegiatan administratif yang ada di Madrasah dapat berjalan dengan baik dan lancar.Peran dan fungsi ta...