Indragiri Hulu, (Inmas). Sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-019/JA/09/2015 Tentang Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat dan Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Nomor: KEP-05/L.4.12/Dsb.2/01/2022 Tanggal 20 Januari 2022 Tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2022, maka Unsur Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu merupakan salah satu bahagian dari Tim PAKEM Kab. Inhu.
Menindaklanjuti surat Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Nomor: B.13/L.4.1/Dsb.2/07/2022 Tanggal 01 Juli 2022, Perihal: Rapat Koordinasi Tim Pakem Kab. Inhu, maka pada hari Kamis 7 Juli 2022 Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kankemenag Kab. Inhu Hendriadi, S.Ag., M.Pd.I menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat Kab. Inhu di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Inhu, Jalan Lintas Pematang Reba-Belilas, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat.
Rakor Tim PAKEM tersebut dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Inhu yang diwakili oleh Kasi Intel Arico Novisaputra, S.H.
Tujuan dilaksanakannya rakor tersebut guna meningkatkan kerjasama dan sinergitas untuk melakukan deteksi dini, guna mengantisipasi adanya aliran kepercayaan dan aliran keagamaan maupun aliran sempalan yang dapat meresahkan masyarakat, jika nantinya akan mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Inhu menyampaikan bahwa dalam menjalankan tugas serta fungsinya, Tim PAKEM Kabupaten Inhu wajib memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bertanggung jawab secara teknis dan administrasi.
Dengan adanya Tim PAKEM diharapkan mampu menampung informasi, menganalisa laporan, meneliti dan menilai secara cermat perkembangan suatu aliran kepercayaan atau aliran keagamaan untuk mengetahui dampak/akibatnya bagi ketertiban dan ketentraman umum maupun pemeluk agama tertentu, ujar Arico Novisaputra.
Dalam rakor tersebut masing-masing perwakilan/unsur PAKEM menyampaikan perkembangan serta temuan maupun informasi di lapangan terkait keaktifan dari aliran/paham serta organisasi yang ada di tengah masyarakat.
Giliran Kakankemenag Kab. Inhu oleh Kasi Penmad menyampaikan pandangannya, bahwasanya penentuan terhadap suatu kegiatan keagamaan Islam dapat dikategorikan sebagai aliran sempalan adalah berdasarkan fatwa MUI/Majelis Ulama Indonesia.(tulang)
KASI PENMAD HENDRIADI, S.Ag., M.Pd.I RAKOR BERSAMA TIM PAKEM KAB INHU
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-019/JA/09/2015 Tentang Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat dan Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Neg...