0 menit baca 0 %

KASI PENMAD HENDRIADI, S.Ag., M.Pd.I RAKOR PELAKSANAAN BANTUAN KINERJA & BANTUAN AFIRMASI (BKBA) MADRASAH TAHUN 2023

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Sesuai dengan rencana kerja Komponen 1 Proyek Realizing Education s Promise-Madrasah Education Quality Reform (REP-MEQR), maka akan diberikan Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi (BKBA) sebagai stimulant bagi madrasah yang telah melaksanakan EDM dan e-RKAM dengan baik yang b...

Indragiri Hulu, (Inmas). Sesuai dengan rencana kerja Komponen 1 Proyek Realizing Education’s Promise-Madrasah Education Quality Reform (REP-MEQR), maka akan diberikan Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi (BKBA) sebagai stimulant bagi madrasah yang telah melaksanakan EDM dan e-RKAM dengan baik yang bertujuan meningkatkan kualitas perencanaan, penganggaran serta kualitas pembelajaran dan manajemen madrasah.
Berdasarkan Surat Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Riau Nomor: B-136/Kw.04.2/4/HM.00/05/2023, Tanggal: 19 Mei 2023, Hal: Undangan, maka dengan surat tugas nomor: B-632/Kk.04.1/1/Kp.02.3/05/2023, pada hari Selasa 23 Mei 2023 Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kankemenag Kab. Inhu, Hendriadi, S.Ag., M.Pd.I (urut dua dari sisi kanan) mengikuti Rapat Koordinasi Pelaksanaan Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi (BKBA) Madrasah Tahun 2023, tempat: Ruang Rapat Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Provinsi Riau. Rapat dipimpin Kabid Penmad Kanwil Kemenag Provinsi Riau, Dr. H. Muliardi, M.Pd.
Bantuan Kinerja adalah bantuan dana langsung kepada madrasah sebagai bentuk apresiasi atas kenaikan capaian Standar Nasional Pendidikan (SNP), sedangkan Bantuan Afirmasi adalah bantuan dana bagi madrasah yang memiliki sumber daya terbatas agar bisa digunakan pada kegiatan yang dapat meningkatkan capaian SNP.
Tujuan pemberian BKBA adalah untuk mendorong peningkatan kualitas madrasah dan mengurangi kesenjangan kualitas antar madrasah, memberikan penghargaan atas capaian kinerja madrasah dan membangun iklim yang kondusitf bagi kompetensi untuk peningkatan kualitas madrasah, serta memberi bantuan bagi madrasah yang paling membutuhkan dalam rangka meningkatkan kualitas madrasah.
Diharapkan dengan adanya BKBA tersebut dapat terbangun situasi yang kondusif bagi madrasah untuk bersaing secara sehat dan produktif dalam meningkatkan kualitas serta tersedianya cukup sumber daya bagi madrasah yang paling membutuhkan untuk memenuhi kebutuhan akan sarana dan prasarana pembelajaran.
Adapun syarat bagi madrasah yang ingin mendapatkan BKBA selain telah mengikuti Bimtek EDM-RKAM yaitu telah melaksanakan EDM dengan menggunakan aplikasi yang disediakan, telah menyusun RKAM dengan memanfaatkan aplikasi e-RKAM, menerima dana BOS pada tahun berjalan, serta memiliki jumlah peserta didik minimal 60 orang.
Tidak semua madrasah memperoleh BKBA. Alokasi jumlah penerima BKBA Madrasah ditetapkan oleh Kementerian Agama RI, demikian keterangan yang disampaikan Kasi Penmad Hendriadi kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu.(tulang)