Indragiri Hulu, (Inmas). Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2018 tentang BAN S/M dan BAN PAUD dan PNF pada Pasal 1 Ayat (3) bahwa Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal yang selanjutnya disingkat BAN PAUD dan PNF adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan. Berdasarkan Pasal 11 ayat (b) menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan akreditasi, BAN PAUD dan PNF dibantu oleh BAN PAUD dan PNF Provinsi. Selanjutnya Pasal 17 menyebutkan bahwa tugas BAN Provinsi meliputi: a) melaksanakan kebijakan Akreditasi yang telah ditetapkan oleh BAN; b) menjalankan kebijakan pelaksanaan Akreditasi Satuan Pendidikan, termasuk penilaian kembali hasil Akreditasi Satuan Pendidikan; c) melakukan pemetaan Satuan Pendidikan berdasarkan kesiapan Akreditasi berbasis evaluasi diri melalui aplikasi sistem penilaian Akreditasi; d) merencanakan program dan target Akreditasi tahunan sesuai kesiapan Satuan Pendidikan.
Menindaklanjuti Surat Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Provinsi Riau Nomor: 207/K/TU/BANP-RIAU/XI/2022, Tanggal: 28 November 2022, Hal: Undangan Rapat,maka Kasi Penmad Kankemenag Kab. Inhu Hendriadi, S.Ag., M.Pd.I (urut empat dari sisi kiri) mengikuti Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) 2 Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Provinsi Riau, ditaja oleh Badan Akreditasi Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Provinsi Riau, Sabtu s.d Ahad, 3-4 Desember 2022, tempat: Hotel Grand Zuri-Pekanbaru.
Tujuan rakorda di antaranya penyamaan persepsi tentang kebijakan dan mekanisme akreditasi, sosialisasi program ataupun kegiatan yang akan dilaksanakan terkait dengan mekanisme penjaminan mutu; dan membangun sinergitas antara BAN PAUD dan PNF Provinsi Riau dengan pihak maupun mitra terkait lainnya, demikian disampaikan Kasi Penmad kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu.(tulang)
KASI PENMAD HENDRIADI, S.Ag., M.Pd.I RAKORDA 2 BAN PAUD & PNF PROV RIAU
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2018 tentang BAN S/M dan BAN PAUD dan PNF pada Pasal 1 Ayat (3) bahwa Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal yang selanjutnya disingkat BAN PAUD dan PNF adalah badan evaluasi man...