Indragiri Hulu, (Inmas). Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) merupakan suatu proses pengumpulan, pengolahan, analisis, dan interpretasi data tentang kualitas Kepala Madrasah dalam melaksanakan tugas pokoknya sebagai kepala madrasah, meliputi: (1) usaha pengembangan madrasah; (2) pelaksanaan tugas manajerial, (3) pengembangan kewirausahaan, dan (4) supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan. Penilaian kinerja kepala madrasah dilakukan secara berkala setiap tahun dan secara kurnulatif setiap empat tahun. Penilaian kinerja tahunan dilaksanakan oleh pengawas madrasah, sedangkan penilaian kinerja empat tahunan dilaksanakan oleh tim penilai. Hasil penilaian kinerja dikategorikan dalam tingkatan amat baik, baik, cukup, sedang, atau kurang. Manfaat PKKM adalah, kepala madrasah mengetahui kelebihan dan kekurangan berdasarkan hasil nilai kinerjanya sekaligus menjadikannya sebagai acuan untuk meningkatkan keprofesiannya.
Tim PKKM Kankemenag Kab. Inhu dibulan November yang lalu telah melaksanakan PKKM, yakni terhadap MIN 1 Inhu; MIN 2 Inhu; MTs N 1 Inhu; dan MAN 1 Inhu. Senin 18 Desember 2023, Kepala Seksi Penmad Kankemenag Kab. Inhu Hendriadi, S.Ag.,M.Pd.I sambut kunjungan kerja Tim Bidang Penmad Kanwil Kemenag Provinsi Riau atas nama Sabarudin, S.Kom; Kamelia S, A.Md; dan Fan Eryansyah dalam rangka melaksanakan Monotoring dan Evaluasi Pelaksanaan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) di Lingkungan Kankemenag Kab. Inhu.(tulang)