0 menit baca 0 %

KASI PENMAD HENDRIADI, S.Ag., M.Pd.I SELAKU DUTA MODERASI BERAGAMA LAKSANAKAN PENGUATAN MODERASI BERAGAMA KEGIATAN KKG 0003 INHU

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Jum at 4 November 2022, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kankemenag Kab. Inhu Hendriadi, S.Ag., M.Pd.I sekaligus merupakan Duta Moderasi Beragama Kankemenag Kab. Inhu melaksanakan Penguatan Moderasi Beragama (PMB) di kegiatan KKG (Kelompok Kerja Guru) 0003 INHU/MIN 1 Inhu, t...

Indragiri Hulu, (Inmas). Jum’at 4 November 2022, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kankemenag Kab. Inhu Hendriadi, S.Ag., M.Pd.I sekaligus merupakan Duta Moderasi Beragama Kankemenag Kab. Inhu melaksanakan Penguatan Moderasi Beragama (PMB) di kegiatan KKG (Kelompok Kerja Guru) 0003 INHU/MIN 1 Inhu, tempat di MIS Nur Sahally, Kec. Rengat.
Kegiatan dihadiri Pengawas RA/MI Kemenag Kab. Inhu Hj. Etiranis, S.Pd.I; Kepala MIN 1 Inhu Yeni Suryani Samaun, M.Pd; Ketua Yayasan Nur Sahally Indragiri Drs. Abdul Kadir, M.Pd.I merupakan Pengawas PAIS Kemenag Kab. Inhu; dan Kepala MIS Nur Sahally Supriani, S.Pd.I. Peserta terdiri dari Guru MIN 1 Inhu dan Guru MIS Nur Sahally.
Moderasi Beragama adalah cara pandang, sikap, dan praktik beragama dalam kehidupan bersama dengan cara mengejawantahkan esensi ajaran agama yang melindungi martabat kemanusiaan dan membangun kemaslahatan berlandaskan prinsip adil, berimbang dan menaati konstitusi sebagai kesepakatan berbangsa.
Moderasi beragama bukanlah upaya memoderasikan agama, melainkan memoderasi pemahaman dan pengamalan kita dalam beragama. Moderasi Beragama bukan alasan bagi seseorang untuk tidak menjalankan ajaran agamanya secara serius. Sebaliknya, moderasi dalam beragama berarti percaya dengan esensi ajaran agama yang dipeluknya yang mengajarkan prinsip adil dan berimbang, tetapi berbagi kebenaran sejauh menyangkut tafsir agama.
Moderasi Beragama merupakan bagian dari tujuh program prioritas yang terus dilakukan oleh Kementerian Agama RI. Tidak hanya di lembaga keagamaan, Penguatan Moderasi Beragama juga dilakukan pada lembaga pendidikan seperti pesantren, madrasah, dan sekolah umum.
Penguatan Moderasi Beragama (PMB) merupakan upaya Pemerintah melalui Kementerian Agama dalam rangka meneguhkan sikap toleransi dan menghindarkan keekstriman dalam praktik beragama dengan tujuan untuk menghadirkan keharmonisan di dalam kehidupan sesama anak bangsa.
Selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag selayaknya menjadi role model sekaligus menjadi pelopor moderasi beragama, demikian disampaikan Kasi Penmad.(tulang)