0 menit baca 0 %

KASI PENMAD HENDRIADI, S.Ag., M.Pd.I SELAKU DUTA MODERASI BERAGAMA PENGUATAN MODERASI BERAGAMA DI MTS & MA NURUL FALAH

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Moderasi Beragama adalah cara pandang, sikap, dan praktik beragama dalam kehidupan bersama dengan cara mengejawantahkan esensi ajaran agama yang melindungi martabat kemanusiaan dan membangun kemaslahatan berlandaskan prinsip adil, berimbang dan menaati konstitusi sebagai kes...

Indragiri Hulu, (Inmas). Moderasi Beragama adalah cara pandang, sikap, dan praktik beragama dalam kehidupan bersama dengan cara mengejawantahkan esensi ajaran agama yang melindungi martabat kemanusiaan dan membangun kemaslahatan berlandaskan prinsip adil, berimbang dan menaati konstitusi sebagai kesepakatan berbangsa.
Moderasi beragama bukanlah upaya memoderasikan agama, melainkan memoderasi pemahaman dan pengamalan kita dalam beragama. Moderasi Beragama bukan alasan bagi seseorang untuk tidak menjalankan ajaran agamanya secara kaffah. Sebaliknya, moderasi dalam beragama berarti percaya dengan esensi ajaran agama yang dipeluknya yang mengajarkan prinsip adil dan berimbang, tetapi berbagi kebenaran sejauh menyangkut tafsir agama.
Selaku peserta didik di madrasah, harus menjadi role model bagi lingkungan maupun masyarakat yang mampu melahirkan sikap, perbuatan, kebijakan maupun  di dalam beribadah yang mendukung praktik beragama yang moderat, demikian disampaikan Kasi Penmad Kankemenag Kab. Inhu Hendriadi, S.Ag., M.Pd.I selaku Duta Moderasi Beragama Kankemenag Kab. Inhu ketika melaksanakan Penguatan Moderasi Beragama terhadap peserta didik MTs dan MA Swasta Nurul Falah Air Molek, Kecamatan Pasir Penyu.
Dalam obrolan singkat, kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu disampaikan Kasi Penmad bahwasanya Penguatan Moderasi Beragama (PMB) merupakan bagian dari program prioritas yang terus dilakukan oleh Kementerian Agama RI dalam menyongsong Tahun Toleransi yang telah ditetapkan beberapa waktu yang lalu. Tidak hanya di lembaga keagamaan, PMB juga dilakukan pada lembaga pendidikan seperti pesantren, madrasah, dan sekolah umum.
Penguatan Moderasi Beragama (PMB) merupakan upaya dalam rangka meneguhkan sikap toleransi dan menghindarkan keekstriman dalam praktik beragama dengan tujuan untuk menghadirkan keharmonisan di dalam kehidupan sesama anak bangsa. Sangat penting untuk dilakukan PMB terhadap peserta didik selaku generasi bangsa agar dimasa depannya tidak terkontaminasi dengan pemahaman maupun tindakan radikal/ekstrim, tambah Kasi Penmad.
Sebelumnya, juga telah dilaksanakan PMB terhadap peserta didik MTs YMI Riau Kec. Rengat Barat dan MA Ponpes Nurul Huda Kecamatan Lubuk Batu Jaya, ujar Kasi Penmad mengakhiri obrolan dengan Inmas Kankemenag Kab. Inhu.(tulang)