0 menit baca 0 %

KASI PENMAD HENDRIADI, S.Ag., M.Pd.I SELAKU KETUA TIM PIMPIN RAPAT TIM PENGENDALIAN INTERN PELAPORAN KEUANGAN KEMENAG KAB INHU

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa guna tersusunnya laporan keuangan yang andal dan akuntabel sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.09/2019 tentang Pedoman Penerapan, Penilaian, dan Reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan Keu...

Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa guna tersusunnya laporan keuangan yang andal dan akuntabel sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.09/2019 tentang Pedoman Penerapan, Penilaian, dan Reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat, maka pada tanggal 13 Juni 2023, Kepala Kankemenag Kab. Inhu menetapkan Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 130 Tahun 2023 tentang Tim Penilai Pengendalian Intern Atas Pelaporan Keuangan Kankemenag Kab. Inhu. 

Rabu 25 Oktober 2023, Kepala Seksi Penmad Kankemenag Kab. Inhu Hendriadi, S.Ag., M.Pd.I selaku Ketua Tim pimpin rapat bersama Tim Penilai Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, tempat: Ruang Kerja Ka.Subbag Tata Usaha Kankemenag Kab. Inhu.

Penerapan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan dilakukan oleh seluruh entitas akuntansi dan entitas pelaporan pada satuan kerja pada Kementerian Agama dalam memberikan keyakinan yang memadai terhadap keandalan laporan keuangan serta efektivitas proses dan prosedur dalam menghasilkan laporan keuangan. Tujuan keandalan pelaporan keuangan yaitu meliputi pemenuhan terhadap aspek reliabilitas, ketepatan waktu, transparansi, dan aspek-aspek lainnya yang telah ditetapkan kebijakan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tujuan efektivitas proses dan prosedur penyusunan laporan keuangan memberikan jaminan bahwa pengakuan, pengukuran, pengungkapan laporan keuangan secara memadai dapat diyakini tidak ada hal material terkait manipulasi, kolusi, pengabaian perintah, penggelapan nilai, ketidakotentikan, dan moral hazard lainnya baik dalam proses penyusunan laporan keuangan maupun unsur pendukung laporan keuangan seperti dokumen sumber pencatatan, hak dan kewajiban, kepatuhan terhadap peraturan perundangundangan, penggunaan kewenangan, dan hal-hal lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan pada Kementerian Agama merupakan upaya deteksi dini pada temuan risiko atas adanya berbagai unsur kelemahan dalam penyusunan Laporan Keuangan sehingga dapat segera dilakukan langkah-langkah upaya perbaikan. Dengan adanya upaya tersebut Laporan Keuangan Kementerian Agama yang dihasilkan dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab/ Statement of Responsibility oleh Menteri Agama sebagai Pengguna Anggaran dan Kepala Satuan Kerja sebagai Kuasa Pengguna Anggaran benar-benar menggambarkan secara lengkap dan memadai atas seluruh transaksi keuangan yang terjadi bahwa seluruh transaksi telah dicatat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, telah dilaksanakan sesuai dengan pembagian kewenangan yang telah ditetapkan, dan telah dilakukan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan, demikian disampaikan Kasi Penmad Hendriadi.(tulang)