Indragiri Hulu, (Inmas). Kekerasan terhadap perempuan dan anak memberikan dampak negatif yang luar biasa, khususnya terhadap anak akan mempengaruhi proses tumbuh kembangnya sebagai generasi penerus bangsa.
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan salah satu bentuk perlakuan terburuk dari pelanggaran harkat dan martabat manusia.
Dalam rangka pencegahan dan pemberantasan kekerasaan terhadap perempuan dan anak maupun tindak pidana perdagangan orang dibutuhkan sikap peduli serta keterlibatan maupun kolaborasi berbagai pihak.
Menindaklanjuti surat Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Indragiri Hulu Nomor: 800/204/DPPA-PPA/VIII/2022, Tanggal: 19 Agustus 2022, Perihal: Permitaan Narasumber, maka pada hari Jum’at 26 Agustus 2022, mewakili Kakankemenag Kab. Inhu, Kasi Penmad Kankemenag Kab. Inhu Hendriadi, S.Ag., M.Pd.I bertindak selaku salah seorang narasumber acara Rapat Koordinasi Pencegahan Kekerasan Pada Perempuan dan Anak Dilingkungan Tempat Tinggal & Lingkungan Sekolah Dengan Sasaran Guru BK & OSIS di Kab. Inhu, ditaja oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Indragiri Hulu, tempat: Aula DPPPA Lantai 2. Materi yang disampaikan Upaya Pencegahan Kekerasan Perempuan dan Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Sekolah merupakan salah satu lembaga pemenuhan hak anak di bidang pendidikan, akan tetapi adakalanya di lingkungan sekolah tidak luput dari kejadian tindakan kekerasan yang menimpa anak didik hingga menimbulkan trauma tersendiri bagi korban/peserta didik.
OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah) juga dapat memberikan andil terhadap tindak kekerasaan di sekolah, seperti adanya bullying terhadap para junior.
Beberapa potensi yang menjadikan sekolah rentan menjadi tempat terjadinya kekerasan antara lain waktu anak lebih lama di sekolah daripada di rumah, belum maksimalnya fungsi pengawasan dari sekolah, dan bullying masih dianggap sebagai sesuatu yang biasa. Dari potensi-potensi tersebut, maka diperlukan komitmen dan kerjasama yang kuat dari semua pihak, baik itu guru, murid dan orang tua/komite sekolah, demikian rangkaian pemaparan materi yang disampaikan Kasi Penmad.(tulang).
KASI PENMAD HENDRIADI, S.Ag., M.Pd.I SELAKU NARSUM RAKOR KtPA & TPPO BERSAMA DPPPA KAB INHU
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Kekerasan terhadap perempuan dan anak memberikan dampak negatif yang luar biasa, khususnya terhadap anak akan mempengaruhi proses tumbuh kembangnya sebagai generasi penerus bangsa.Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan salah satu bentuk perlakuan terburuk dari pela...