0 menit baca 0 %

KASI PENMAD HENDRIADI, S.Ag., M.Pd.I SELEKSI SUBSTANTIF CALON KAMAD MTs AL-HIDAYAH KEC LUBUK BATU JAYA

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Prosedur pengangkatan kepala madrasah berdasarkan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3932 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5851 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Seleksi dan Pengangkatan Kepala Madrasah.Seleksi Substansi Calon Kepala Madrasah yang...

Indragiri Hulu, (Inmas). Prosedur pengangkatan kepala madrasah berdasarkan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3932 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5851 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Seleksi dan Pengangkatan Kepala Madrasah.
Seleksi Substansi Calon Kepala Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan oleh Tim yang dibentuk oleh Yayasan/Penyelenggara Pendidikan, terdiri dari: Pimpinan Yayasan/Penyelenggara Pendidikan; Kepala Seksi Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam Kantor Kemenag Kabupaten/Kota; dan Pengawas.
Senin 16 Januari 2023, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kankemenag Kab. Inhu Hendriadi, S.Ag., M.Pd.I bersama Pengawas MTs Kankemenag Kab. Inhu Dra. Hj. Nurziati dan Pimpinan Yayasan melaksanakan Seleksi Substantif Calon Kepala Madrasah MTs Swasta Al Hidayah, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, terdiri dari Tiga Calon Kepala Madrasah.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kakankemenag Kab. Inhu Dr. H. Darwison, MA beserta Staf Seksi Penmad Onrizal, S.IP.
Pimpinan yayasan/penyelenggara pendidikan mengangkat Kepala Madrasah hasil rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota., demikian disampaikan Kasi Penmad kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu.
Kepala madrasah adalah pemimpin madrasah, yang memiliki tugas manajerial, mengembangkan kewirausahaan, dan melakukan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan.
Sebagai seorang pemimpin madrasah, kepala madrasah dalam menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya memiliki peran yang sangat penting dan strategis dalam meningkatkan kualitas madrasah, guru, dan tenaga kependidikan yang ada di madrasah. Oleh karena itu kepala madrasah perlu berupaya untuk meningkatkan profesionalisme dan kompetensinya agar kualitas madrasah, guru, dan tenaga kependidikan di madrasah bisa terus meningkat sehingga madrasah selalu menjadi satuan pendidikan yang diminati oleh masyarakat.
Terkait dengan hal tersebut, rekrutmen Kepala Madrasah harus disesuaikan dengan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3932 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5851 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Seleksi dan Pengangkatan Kepala Madrasah, tambah Kasi Penmad.(tulang)