Indragiri Hulu, (Inmas). Senin 1 Agustus 2022, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kankemenag Kab. Inhu, Hendriadi, S.Ag., M.Pd.I dengan didampingi staf Duleh Malik, S.IP; Onrizal, S.IP DAN Deni, S.Pd serahkan
Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau Nomor 309 Tahun 2022 Tentang Pemberian Izin Operasional Pendirian Madrasah Aliyah Al-Husna Indragiri, alamat Jalan Kelapa Sawit, Desa Gumanti, Kecamatan Peranap. SK tersebut diterima oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al-Husna Indragiri Kyai Antoni Surya Putra, M.Pd.I.
Bahwa untuk meningkatkan akses pendidikan madrasah yang bermutu, perlu memberikan kesempatan masyarakat melalui organisasi berbadan hukum untuk menyelenggarakan madrasah sesuai dengan standarnasional pendidikan.
Madrasah Aliyah Al-Husna Indragiri telah memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan kelayakan yang telah ditetapkan. Berdasarkan hal tersebut maka Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau menetapkan keputusan sebagaimana tersebut di atas, ujar Kasi Penmad Kankemenag Kab. Inhu kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu.
Dalam lampiran SK tersebut juga disertai dengan Piagam Pendirian Madrasah Nomor 309 dengan Nomor Statistik Madrasah (NSM) 131214020023, tambah Kasi Penmad.(tulang)
KASI PENMAD HENDRIADI, S.Ag., M.Pd.I SERAHKAH SK PEMBERIAN IZIN OPERASIONAL PENDIRIAN MA AL-HUSNA INDRAGIRI
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Senin 1 Agustus 2022, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kankemenag Kab. Inhu, Hendriadi, S.Ag., M.Pd.I dengan didampingi staf Duleh Malik, S.IP; Onrizal, S.IP DAN Deni, S.Pd serahkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau Nomor 309 Tahun 2022 Te...