Indragiri Hulu, (Inmas). Dalam rangka mewujudkan akses transformasi digital bagi guru dan tenaga kependidikan madrasah, Kementerian Agama melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah mengoptimalisasi layanan Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA).
SIMPATIKA adalah sistem informasi pengelolaan guru dan tenaga kependidikan pada Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia. Seluruh unit satuan kerja Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dapat menggunakan basis data, perencanaan dan pembayaran tunjangan profesi melalui SIMPATIKA.
Menindaklanjuti Surat Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Provinsi Riau Nomor: B-029/Kw.04.2/4/HM.00/01/2023, Tanggal: 27 Januari 2023, Perihal: Undangan Rapat, maka pada hari Kamis 2 Februari 2023, Kepala Seksi Penmad Kankemenag Kab. Inhu Hendriadi, S.Ag., M.Pd.I bersama Staf Onrizal, S.IP mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Implementasi SIMPATIKA dalam Penyaluran Tunjangan Guru Tahun 2023 ditaja oleh Bidang Penmad Kanwil Kemenag Provinsi Riau.
Agenda rakor terdiri dari Evaluasi Penyaluran Tunjangan Tahun 2022; Implementasi Regulasi dan Sistem Tahun 2023; dan Nota Kesepahaman Penyaluran Tunjangan Guru Tahun 2023.
Sebagaimana disampaikan Kasi Penmad Hendriadi kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu bahwasanya juknis-nya beerdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7475 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah Tahun Anggaran 2023.(tulang)
KASI PENMAD HENDRIADI & STAF RAKOR IMPLEMENTASI SIMPATIKA DALAM PENYALURAN TUNJANGAN GURU TAHUN 2023
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Dalam rangka mewujudkan akses transformasi digital bagi guru dan tenaga kependidikan madrasah, Kementerian Agama melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah mengoptimalisasi layanan Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agam...