0 menit baca 0 %

KASI PENMAD KEMENAG INHU HENDRIADI, S.Ag., M.Pd.I SOSIALISASI DETEKSI DINI, MODERASI BERAGAMA & RELIGIOSITY INDEX

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Kamis 15 Desember 2022, Kepala Seksi Penmad Kankemenag Kab. Inhu Hendriadi, S.Ag., M.Pd.I selaku narsum menyampaikan materi/sosialisasi Moderasi Beragama; Deteks Dini Konflik; dan Religiosity Index dalam kegiatan Workshop Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) yang ditaja oleh...

Indragiri Hulu, (Inmas). Kamis 15 Desember 2022, Kepala Seksi Penmad Kankemenag Kab. Inhu Hendriadi, S.Ag., M.Pd.I selaku narsum menyampaikan materi/sosialisasi Moderasi Beragama; Deteks Dini Konflik; dan Religiosity Index dalam kegiatan Workshop Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) yang ditaja oleh MTs N 1 Inhu, tempat di Aula Asrama MAN 1 Inhu dengan peserta Guru MTs N 1 Inhu.
Turut hadir mendampingi Kepala MAN 1 Inhu Suparman, S.Ag., M.Pd dan Kepala MTs N 1 Inhu Hendri Donal, S.Pd., M.Si.
Tujuh Program Prioritas Kemenag RI, yaitu Penguatan Moderasi Beragama, Transformasi Digital, Tahun Toleransi Beragama, Revitalisasi KUA, Religiosity Index, Kemandirian Pesantren, dan Cyber Islamic University, ujar Kasi Penmad mengawali penyampaian materinya.
Untuk mengetahui perkembangan kerukunan dan keberagamaan di Indonesia, Kemenag RI menyusun religiosity index yang juga dikenal dengan Indeks Kerukunan Umat Beragama (KUB).
Religiosity Index merupakan sistem respon dan peringatan dini tentang kondisi kerukunan di suatu wilayah. Religiosity Index dibangun dari beberapa variabel, yaitu toleransi, kerja sama, dan kesetaraan.
Moderasi Beragama dan Toleransi Beragama adalah untuk memperkuat kondisi Kerukunan Umat Beragama.
Moderasi Beragama adalah cara pandang, sikap, dan praktik beragama dalam kehidupan bersama dengan cara mengejawantahkan esensi ajaran agama yang melindungi martabat kemanusiaan dan membangun kemaslahatan berlandaskan prinsip adil, berimbang dan menaati konstitusi sebagai kesepakatan berbangsa.
Moderasi beragama bukanlah upaya memoderasikan agama, melainkan memoderasi pemahaman dan pengamalan kita dalam beragama. Moderasi Beragama bukan alasan bagi seseorang untuk tidak menjalankan ajaran agamanya secara kaffah. Sebaliknya, moderasi dalam beragama berarti percaya dengan esensi ajaran agama yang dipeluknya yang mengajarkan prinsip adil dan berimbang, tetapi berbagi kebenaran sejauh menyangkut tafsir agama.
Selaku ASN Kementerian Agama harus peduli terhadap situasi kerukunan di lingkungannya serta memberikan informasi terkait dengan gejala-gejala yang dapat merusak Kerukunan Umat Beragama. Melalui early warning system (sistem peringatan dini) dan data yang akurat dapat mendeteksi dini persoalan-persoalan seperti intoleransi, pendirian rumah ibadah dan sebagainya sehingga akan mempermudah melakukan mitigasi untuk mencegah terjadinya konflik, demikian disampaikan Kasi Penmad. Selanjutnya secara resmi menutup kegiatan tersebut di atas.(tulang)