Indragiri Hulu, (Inmas). Menindaklanjuti surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia, tanggal : 3 Juli 2020, nomor : B-1219/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/07/2020, perihal : Registrasi NISN peserta didik baru, maka Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu melalui Seksi Pendidikan Madrasah meneruskan surat tersebut kepada seluruh madrasah di lingkungan Kankemenag Kab. Inhu untuk segera melaksanakan sebagaimana dimaksud pada surat tersebut, yaitu melakukan registrasi siswa dengan benar dan sesuai prosedur pada aplikasi EMIS terutama yang terkait dengan atribut data Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Selanjutnya kepada seluruh madrasah melakukan input data siswa baru dengan NISN, NIK, dan atribut data lainnya secara lengkap dan akurat ke dalam sistem pendataan EMIS.
Hal tersebut merupakan kelanjutan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020/2021, dan merupakan antisipasi agar tidak terjadi permasalahan dalam pengadministrasian data siswa.
Seluruh proses penyelenggaraan madrasah yang terkait dengan siswa akan menggunakan kode untuk siswa, antara lain NISN dan NIK.
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu melalui Seksi Penmad akan memonitoring untuk memastikan seluruh madrasah di Kab. Inhu melakukan input data siswa baru dengan NISN, NIK, dan atribut data lainnya secara lengkap dan akurat ke dalam sistem pendataan EMIS sebelum batas waktu yang ditentukan yaitu 17/07/2020, ujar Hendriadi, S.Ag,M.Pd.I selaku Kepala Seksi Penmad Kankemenag Kab. Inhu pada Jum’at 03 Juli 2020 usai menerima surat tersebut.(tulang)
KASI PENMAD, MADRASAH WAJIB REGISTRASI NISN PESERTA DIDIK BARU
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Menindaklanjuti surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia, tanggal : 3 Juli 2020, nomor : B-1219/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/07/2020, perihal : Registrasi NISN peserta didik baru, maka Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu melalui Seks...