Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Bersama 4 Menteri yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2020, 612 Tahun 2020, HK.01.08/Menkes/502/2020 dan 119/4536/SJ tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), maka melalui surat nomor : B-1098/Kk.04.1/2/PP.00.11/08/2020, tanggal : 18 Agustus 2020, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu mengundang Kepala MI, MTs dan MA se-Kab. Inhu mengikuti Rapat Teknis Persiapan Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka TP.2020/2021 di masa pandemi Covid-19, melalui aplikasi Zoom Meeting, dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2020.
Acara secara resmi di buka Kakankemenag Kab. Inhu Drs. H. A. Karim, M.Pd.I dengan didampingi Ka.Sub Bagian Tata Usaha Ehirdamri, S.Ag dan Kepala Seksi Penmad, Hendriadi, S.Ag,M.Pd.I.
Usai acara pembukaan, rapat dilanjutkan dan langsung dipimpin Kasi Penmad. Sangat penting untuk melaksanakan koordinasi pada pihak terkait agar Proses Belajar Mengajar (PBM) yang dilaksanakan dengan Tatap Muka Aman Dari Covid-19.
Terkait dengan teknis PBM Tatap Muka di Masa Pandemi Covid-19 harus berpedoman dengan Keputusan Bersama 4 Menteri sebagaimana tersebut di atas, ujar Hendriadi kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu.(tulang)
KASI PENMAD PIMPIN RAPAT TEKNIS PERSIAPAN PBM TATAP MUKA
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Bersama 4 Menteri yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2020, 612 Tahun 2020, HK.01.08/Menkes/502/2020 dan 119/4536/SJ tentang Panduan Penyelenggaraan Pembe...