Indragiri Hulu,(Inmas). Menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : B-803/DJ.I/Dt.I.I/PP.0011/04/2020 tentang Data Usul Penegerian Madrasah, maka Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau Bidang Pendidikan Madrasah melalui Surat Nomor : B-60/Kw.04/5/PP.01.1/06/2020, perihal : Penegerian Madrasah. Pada surat sebagaiimana tersebut di atas, disampaikan hal-hal yang perlu dilaksanakan terkait dengan proses penegerian madrasah kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota se- Provinsi Riau yang menyampaikan Usulan Penegerian Madrasah di wilayah kerjanya, yaitu :
1. Mengentri Data Usulan Madrasah Swasta yang diusulkan menjadi Madrasah Negeri, sebagaimana yang pernah diusulkan terakhir tahun 2018;
2. Persyaratan usulan Calon Penegerian Madrasah mengacu kepada KMA No.14 Tahun 2014 tentang Pendirian Madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah dan penegerian madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat;
3. Keberadaan madrasah tidak di atas tanah wakaf dan siap untuk diserahkan menjadi asset Kementerian Agama;
4. Mempertimbangkan analisis kebutuhan masyarakat, dukungan pemerintah setempat dan belum terdapat Madrasah Negeri;
5. Untuk memastikan keberadaan status tanah, dan kelengkapan administrasi dari usulan proposal baru yang telah diterima sejak tahun 2018, maka akan dilakukan verifikasi dan validasi ulang melalui aplikasi pendirian dan penegerian madrasah yang telah disosialisasikan;
6. Agar menyampaikan fotocopy dokumen/melengkapi dokumen bagi yang telah melakukan entry Data Usulan Penegerian Madrasah;
7. Usulan yang telah diupload ke dalam Aplikasi Pendirian Madrasah dan Penegerian Madrasah apabila telah memenuhi persyaratan akan dilakukan verifikasi. Hasil verifikasi selanjutnya diusulkan ke Menpan RB melalui Biro Ortala untuk mendapat persetujuan;
8. Melaksanakan koordinasi dengan Seksi Kelembagaan dan SIM Bidang Penmad untuk mendapat ID dan password sampai tanggal 25 Juni 2020.
Terkait dengan hal-hal sebagaimana tersebut di atas, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, melalui Seksi Pendidikan Madrasah sesegera mungkin akan menindaklanjutinya, dan Insya Allah segala persyaratan dapat dipenuhi, ujar Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kankemenag Kab. Inhu, Hendriadi, S.Ag,M.Pd.I.(12/06/2020) di ruang kerjanya.
Terkait dengan Usulan Penegerian Madrasah di Kabupaten Indragiri Hulu yang diusulkan pada tahun 2018 adalah Madrasah Aliyah Swasta HISMAR, yang terdapat di Jalan Raya Desa Pulau Sengkilo Kecamatan Kelayang, dan Insya Allah akan dilaksanakan penegeriannya menjadi MAN 2 Inhu, tambah Hendriadi.(tulang)
KASI PENMAD RILIS RENCANA PENEGERIAN MADRASAH DI INHU
Ringkasan:
Indragiri Hulu,(Inmas). Menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : B-803/DJ.I/Dt.I.I/PP.0011/04/2020 tentang Data Usul Penegerian Madrasah, maka Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau Bidang Pendidikan Madrasah melalui Surat Nomor : B-60/Kw.04/5/PP.01.1/06/2020, perihal...