Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa dalam rangka Penyaluran Dana BOP RA dan BOS Madrasah Tahap II Tahun Anggaran 2020 di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, maka pada hari Rabu tanggal 26 Agustus 2020, dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama Perubahan Antara Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu dengan penerima dana BOP RA dan penerima dana BOS Madrasah.
Tampak pada gambar, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kankemenag Kab. Inhu, Hendriadi, S.Ag,M.Pd.I (sisi kiri pada gambar) selaku Pejabat Pembuat Komitmen, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, selanjutnya selaku PIHAK PERTAMA menyerahkan secara simbolis SPK sebagaimana tersebut di atas bagi MTs Swasta se-Kab. Inhu selaku PIHAK KEDUA penerima Dana BOS Madrasah, yang dalam hal ini diwakili oleh Hj. Artika Sari, MA selaku Kepala MTs S Nurul Falah Air Molek.
SPK tersebut merupakan landasan hukum pelaksanaan kerjasama penyaluran dana Bantuan Operasional yang bersumber dari DIPA Satker Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2020, dan Perjanjian Kerjasama tersebut untuk mengatur pelaksanaan penyaluran dana Bantuan Operasional dilakukan secara efektif, efisien dan akuntabel, demikian disampaikan Kasi Penmad Kankemenag Kab. Inhu dalam perbincangan dengan Inmas Kankemenag Kab. Inhu.(tulang)
KASI PENMAD SERAHKAN SPK PENYALURAN DANA BOS MADRASAH
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa dalam rangka Penyaluran Dana BOP RA dan BOS Madrasah Tahap II Tahun Anggaran 2020 di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, maka pada hari Rabu tanggal 26 Agustus 2020, dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama Perubahan Antara Kantor Kem...