0 menit baca 0 %

Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Siak Taja Sosialisasi Paspor Jemaah

Ringkasan: Siak, (Humas). Seksi Penyelenggaraan haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak dibawah Pimpinan H. Muhyaruddin Mathondang, S.Ag menggelar sosialisasi pengurusan Paspor Calon Jemaah Haji Kabupaten Siak. Bertempat di Aula Kantor Urusan Agama Kabupaten Siak, Calon Jemaah Haji yang hadir 12...
Siak, (Humas). Seksi Penyelenggaraan haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak dibawah Pimpinan H. Muhyaruddin Mathondang, S.Ag menggelar sosialisasi pengurusan Paspor Calon Jemaah Haji Kabupaten Siak. Bertempat di Aula Kantor Urusan Agama Kabupaten Siak, Calon Jemaah Haji yang hadir 125 Orang yang berasal dari Kecamatan se Kabupaten Siak. Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah H. Muhyaruddin Mathondang, S.Ag didampingi oleh Staff Pengelola Haji dan Umrah Zubir Efendi, MA, Ayu Indrawati, S.Sos dan Agus Bisri. Acara juga dihadiri Kepala KUA Kecamatan Siak Khairul Bahri, S. Ag. Adapun sosialisasi ini memberikan pemahaman kepada Calon Jemaah Haji mengenai persyaratan yang diperlukan bagi jamaah haji dalam penerbitan paspor seperti KTP, KK Akte atau buku nikah difotocopy, bagi yang tidak memiliki Akte atau surat nikah maka Kemenag akan mengeluarkan surat rekomendasi, dan jika diperlukan persyaratan yang asli dibawa pada saat wawancara. H. Muhyaruddin Mathondang, S.Ag,mengungkapkan “bahwa banyak ditemukan perbedaan nama ataupun data jamaah, sebelum data tersebut diserahkan ke kantor Imigrasi maka Kemenag akan memberikan acuan validasi data yang dikeluarkan dalam bentuk surat keterangan. Bagi jamaah yang telah memiliki paspor harus melampirkan paspor yang lama, sementara jika paspor hilang jamaah wajib melampirkan surat keterangan hilang dari kepolisian, jika paspor rusak maka segala biaya yang timbul dibebankan kepada jamaah calon haji.” Lanjut beliau “Bagi jamaah yang sudah memiliki paspor namun masa berlaku paspor tersebut sekurang-kurangnya berakhir pada tanggal 1 mei tahun 2014 dan sudah terdiri dari tiga suku kata, bagi yang belum tiga suku kata hendaknya segera menghubungi, dalam materi Pembuatan Paspor Calon Jamaah Haji mengungkapkan pengisian biodata paspor calon jamaah haji ini sangat penting karena menyangkut tentang kepentingan jamaah haji sendiri, karena paspor merupakan dokumen negara, jadi kami menghimbau kepada bapak-bapak dan ibu-ibu untuk melengkapi identitas diri agar supaya tidak ada lagi kendala di kemudian hari.(Agus/AAA)