Kasi Penyelenggaran Haji dan Umrah Siak Gelar Rakor Bahas Pelunasan BPIH
Ringkasan:
Siak (Humas). Bertempat di ruangan Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah memimpin Rapat Koordinasi dengan KUA menyangkut Pelunasan BPIH Calon Jemaah Haji tahun 2013. Muhyarudin Mathondang, S.Ag mengungkapkan Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 31 T...
Siak (Humas). Bertempat di ruangan Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah memimpin Rapat Koordinasi dengan KUA menyangkut Pelunasan BPIH Calon Jemaah Haji tahun 2013. Muhyarudin Mathondang, S.Ag mengungkapkan Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2013 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1434H/2013M. Sedangkan waktu pelunasan BPIH atau ongkos naik haji bagi jamaah yang telah memperoleh porsi berangkat haji tahun ini ditetapkan mulai 22 Mei sampai dengan 12 Juni 2013. Pengumuman tersebut disampaikan Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama Anggito Abimanyu dan telah kita terima melalui Kanwil Kemenag Provinsi Riau, tentu harus segera kita tindak lanjuti mengingat waktu pelunasan yang sudah dekat.†Pesan Beliau
“Ada beberapa poin penting yang segera diinformasikan kepada Calon Jemaah yakni “Jamaah yang telah mendapat porsi dan masuk dalam alokasi keberangkatan tahun ini, namun tidak melunasi sampai 12 Juni, maka secara otomatis menjadi waiting list tahun, berikutnya dan kesempatan kuotanya menjadi kuota haji nasional, Dijelaskan, pembayaran pelunasan BPIH dilakukan di Bank-Bank Penerima Setoran (BPS) dengan waktu penyetoran pukul 10.00 sampai 16.00 WIB. Bagi calon jemaah haji yang sudah melunasi BPIH 2013, maka dalam waktu selambat-lambatnya 3 hari setelah penyetoran dengan membawa bukti setor lunas BPIH wajib segera mendaftar ulang ke Kantor Kemenag Kabupaten Siak.
Sekiranya terdapat sisa kuota haji yang berasal dari setiap provinsi setelah berakhirnya masa pelunasan, maka akan dilanjutkan pelunasan tahap sisa kuota nasional yaitu 18 sampai dengan 26 Juni 2013. “Sisa kuota haji nasional diperuntukan bagi jamaah usia lanjut diatas 83 tahun yang telah terdaftar. Kepada masyarakat yang akan menunaikan ibadah haji dihimbau untuk melakukan pembayaran dan mendaftarkan diri melalui prosedur yang telah ditentukan.†Pesan Beliau mengakhiri Rakor Haji