Pekanbaru (inmas), Dalam rangka mencapai tujuan dan
sasaran organisasi serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik maka
pimpinan intansi/organisasi harus dapat menjadikan penerapan Sistim Pengendalian
Intern Pemerintah menjadi tanggungjawab bersama. Oleh sebab itu Kementerian
Agama Kota Pekanbaru pada hari Rabu tanggal 26 Agustus 2020 melakukan kegiatan
Supervisi SPIP (Sistim Pengendalian Intern Pemerintah) pada Kantor Urusan Agama
(KUA) Kecamatan Tampan. Kamis (27/08).
Ada 2 (dua) orang Kepala Seksi (kasi) yang melakukan
kegiatan monitoring/ supervisi ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Tampan yakni H.
Suhardi Hasan, S.Ag, MA (Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah) dan Drs. H.
Efrion Efni, M.Ag (Kasi Pendidikan Agama Islam).
Kedatangan mereka berdua sesuai dengan Surat Tugas
Nomor : B-1867/Kk.04.5/KP.01.1/ 08/2020 yang dikeluarkan oleh Kepala
Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru.
Kedatangan kedua Kasi tersebut disambut dan dilayani
dengan baik oleh Ka. KUA Kecamatan Tampan, Hairullah, S.Th.I beserta Staffnya. (Idris/
Bustamar).