0 menit baca 0 %

Kasi PHU dan Kasi PAIS Supervisi SPIP Ke KUA Tampan

Ringkasan: Pekanbaru (inmas), Dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran organisasi serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik maka pimpinan intansi/organisasi harus dapat menjadikan penerapan Sistim Pengendalian Intern Pemerintah menjadi tanggungjawab bersama.


Pekanbaru (inmas), Dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran organisasi serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik maka pimpinan intansi/organisasi harus dapat menjadikan penerapan Sistim Pengendalian Intern Pemerintah menjadi tanggungjawab bersama. Oleh sebab itu Kementerian Agama Kota Pekanbaru pada hari Rabu tanggal 26 Agustus 2020 melakukan kegiatan Supervisi SPIP (Sistim Pengendalian Intern Pemerintah) pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tampan. Kamis (27/08).

Ada 2 (dua) orang Kepala Seksi (kasi) yang melakukan kegiatan monitoring/ supervisi ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Tampan yakni H. Suhardi Hasan, S.Ag, MA (Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah) dan Drs. H. Efrion Efni, M.Ag (Kasi Pendidikan Agama Islam).

Kedatangan mereka berdua sesuai dengan Surat Tugas Nomor : B-1867/Kk.04.5/KP.01.1/ 08/2020 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor  Kementerian Agama Kota Pekanbaru.

Kedatangan kedua Kasi tersebut disambut dan dilayani dengan baik oleh Ka. KUA Kecamatan Tampan, Hairullah, S.Th.I beserta Staffnya. (Idris/ Bustamar).