0 menit baca 0 %

Kasi PHU dan Penye. Zakat dan Wakaf Bahu membahu Sukseskan Gerakan Wakaf Uang

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas). Berdasarkan surat Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru No:B-2840/Kk.04.5/BA.03.2/07/2020 tertanggal 06 Juli 2020 Tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2006 serta menindaklanjuti Surat Badan Wakf Indonesia (...


Pekanbaru (Inmas). Berdasarkan surat Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru No:B-2840/Kk.04.5/BA.03.2/07/2020 tertanggal 06 Juli 2020 Tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2006 serta menindaklanjuti Surat Badan Wakf Indonesia ( BWI ) Perwakilan Kota Pekanbaru Nomor 04/BWI-PKU/VII/2020 tanggal 3 Juli 2020 tentang gerakan Wakaf Uang, Maka Kami mohon Dukungan Pelaksanaan Gerakan Wakaf Uang dari jama’ah Calon Haji dan Umrah.  

Berdasarkan Surat Kepala Kantor Kementerian Agama  tersebut Penyelenggara Zakat dan wakaf langsung action menemui Kasi Penyelenggaraan haji dan Umrah  H.Suhardi.HS.S.Ag.MA, untuk mensosialisasikan Kegiatan ini, bukan tanpa sebab karena di seksi PHU merupakan seksi yang setiap hari akan didatangi oleh Masyarakat dalam pengurusan keberangkatan Haji serta pembatalan Haji sekaligus Umrah.

Pewakaf yang nilai wakafnya Rp.1.000.000 dalam satu tahun akan diberikan sertifikat zakat uang yang diterbitkan oleh Bank Syari’ah Pengelola Wakaf Uang.

Dana Wakaf ini akan digunakan untuk mendorong terlaksananya Program Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Kota Pekanbaru” Satu Kelurahan Satu Wakaf Mart “ Untuk membantu keluarga Kurang mampu dengan menawarkan harga barang yang jauh lebih murah dari harga pasar. ( Bustamar/ Idris)