Pekanbaru (Inmas). Berdasarkan surat Kepala Kantor
Kementerian Agama Kota Pekanbaru No:B-2840/Kk.04.5/BA.03.2/07/2020 tertanggal
06 Juli 2020 Tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf
dan Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2006 serta menindaklanjuti Surat Badan
Wakf Indonesia ( BWI ) Perwakilan Kota Pekanbaru Nomor 04/BWI-PKU/VII/2020
tanggal 3 Juli 2020 tentang gerakan Wakaf Uang, Maka Kami mohon Dukungan
Pelaksanaan Gerakan Wakaf Uang dari jama’ah Calon Haji dan Umrah.
Berdasarkan Surat Kepala Kantor Kementerian Agama tersebut Penyelenggara Zakat dan wakaf
langsung action menemui Kasi Penyelenggaraan haji dan Umrah H.Suhardi.HS.S.Ag.MA, untuk mensosialisasikan
Kegiatan ini, bukan tanpa sebab karena di seksi PHU merupakan seksi yang setiap
hari akan didatangi oleh Masyarakat dalam pengurusan keberangkatan Haji serta
pembatalan Haji sekaligus Umrah.
Pewakaf yang nilai wakafnya Rp.1.000.000 dalam satu tahun
akan diberikan sertifikat zakat uang yang diterbitkan oleh Bank Syari’ah
Pengelola Wakaf Uang.
Dana Wakaf ini akan digunakan untuk mendorong terlaksananya
Program Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Kota Pekanbaru” Satu Kelurahan Satu
Wakaf Mart “ Untuk membantu keluarga Kurang mampu dengan menawarkan harga
barang yang jauh lebih murah dari harga pasar. ( Bustamar/ Idris)