0 menit baca 0 %

Kasi PHU : Ini Adalah Tugas Kita

Ringkasan: Dumai (Inmas) - Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Drs. H. Zulkifli mengharapkan agar informasi penting ini dapat segera diinformasikan ke masyarakat agar tidak membingungkan masyarakat terutama Calon Jemaah Haji (CJH). Ini adalah tugas pokok kita yang perlu kita laksanakan semaksima...

Dumai (Inmas) - Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Drs. H. Zulkifli mengharapkan agar informasi penting ini dapat segera diinformasikan ke masyarakat agar tidak membingungkan masyarakat terutama Calon Jemaah Haji (CJH). “Ini adalah tugas pokok kita yang perlu kita laksanakan semaksimal mungkin,” ujarnya. Selasa (09/06/2020)

Senada dengan Kakan Kemenag, Kasi PHU juga menghimbau agar jajaran Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kota Dumai berkerjasama dengan instansi terkait dalam upaya penyebaran informasi semaksimal mungkin terkait pembatalan keberangkatan haji tahun 2020 tersebut. “Dengan segala kerendahan hati, mari kita jelaskan sesuai dengan KMA No 494 tahun 2020 tersebut,” jelasnya.

“Setoran pelunasan haji yang telah dibayarkan oleh jemaah haji dapat ditarik atau diminta kembali, sedangkan setoran awal tidak dapat ditarik, kecuali jemaah haji tersebut melakukan pembatalan keberangkatan hajinya. Biaya yang tidak ditarik akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh BPKH,” jelasnya.

Terkait dengan perlengkapan haji, Kasi PHU menjelaskan bahwa CJH yang telah menerima perlengkapan haji, maka tidak akan menerima perlengkapan haji lagi di musim haji tahun depan. “CJH yang sudah menerima perlengkapan haji dari penerima setoran atau BPIH, tidak akan menerima perlengkapan haji tahun depan,” ujarnya.

Sementara terkait pengecekan kesehatan, semua calon jemaah haji tetap menjalani cek kesehatan baik yang sudah maupun yang belum melakukan pengecekan kesehatan tahun 2020 ini. “Semua jemaah haji wajib cek kesehatan,” jelasnya. (Arief)