Pekanbaru (Inmas), Sejak di keluarkannya KMA Nomor 494 Tentang Pembatalan
Keberangkatan Jema’ah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/ 2020
M tanggal 2 Juni 2020 yang lalu hingga
saat ini sudah ada jema’ah haji yang mengajukan proses pengembalian uang
pelunasan. Demikian diinformasikan oleh Kasi PHU, H. Suhardi Hasan HS, S.Ag, MA
pada acara rapat bersama dengan Ka. Kankemenag Kota Pekanbaru di aula mini.
Selasa (16/06).
Lebih lanjut Suhardi menjelaskan untuk Propinsi Riau sudah ada 11 jema’ah
yang mengajukan pengembalian uang pelunasan , 6 diantaranya adalah jema’ah haji Kota
Pekanbaru. Ujarnya.
Disamping itu Kasi PHU juga melaporkan bahwa pelayanan pendaftaran haji
saat ini sudah berjalan normal, artinya tidak dibatasi lagi jumlah orang yang
mendaftar perharinya. Tutur Suhardi.
Terakhir soal Pembatalan keberangkatan jema’ah haji hingga saat ini tetap
mengacu pada KMA 494, Walau ada usulan
Komisi VIII DPR untuk membatalkan KMA tersebut.
Menteri Agama tetap pada Keputusannya. Tutup Suhardi. (Idris/ Bustamar).