0 menit baca 0 %

Kasi PHU : Sudah Ada Jema ah Haji Yang Mengajukan Proses Pengembalikan Uang Pelunasan .

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas), Sejak di keluarkannya KMA Nomor 494 Tentang Pembatalan Keberangkatan Jema ah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/ 2020 M tanggal 2 Juni 2020 yang lalu  hingga saat ini sudah ada jema ah haji yang mengajukan proses pengembalian uang pelunasan.


Pekanbaru (Inmas), Sejak di keluarkannya KMA Nomor 494 Tentang Pembatalan Keberangkatan Jema ah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/ 2020 M tanggal 2 Juni 2020 yang lalu  hingga saat ini sudah ada jema ah haji yang mengajukan proses pengembalian uang pelunasan. Demikian diinformasikan oleh Kasi PHU, H. Suhardi Hasan HS, S.Ag, MA pada acara rapat bersama dengan Ka. Kankemenag Kota Pekanbaru di aula mini. Selasa (16/06).

Lebih lanjut Suhardi menjelaskan untuk Propinsi Riau sudah ada 11 jema ah yang mengajukan pengembalian uang pelunasan , 6 diantaranya adalah jema ah haji Kota Pekanbaru. Ujarnya.  

Disamping itu Kasi PHU juga melaporkan bahwa pelayanan pendaftaran haji saat ini sudah berjalan normal, artinya tidak dibatasi lagi jumlah orang yang mendaftar perharinya.  Tutur Suhardi.

Terakhir soal Pembatalan keberangkatan jema ah haji hingga saat ini tetap mengacu pada  KMA 494, Walau ada usulan Komisi VIII DPR untuk membatalkan KMA tersebut.  Menteri Agama tetap pada Keputusannya. Tutup Suhardi. (Idris/ Bustamar).