0 menit baca 0 %

Kasubbag TU Ahmad Fadhli Ingatkan PPPK Patuhi Aturan

Ringkasan: Kampar (Kemenag) Berdasarkan UU No 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara, telah mencakup berbagai hal tentang pokok-pokok dari Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam PNS dan PPPK sama-sama bekerja untuk Negara dan diberikan gaji oleh Negara.

Kampar (Kemenag) – Berdasarkan UU No 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara, telah mencakup berbagai hal tentang pokok-pokok dari Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam

“PNS dan PPPK sama-sama bekerja untuk Negara dan diberikan gaji oleh Negara. Khususnya untuk PPPK yang sebelumnya merupakan PPNPN atau Honorer, Negara telah memberikan reward / penghargaan berupa pengangkatan jalur PPPK. Sehingga aturan-aturan yang berlaku kini telah mengikat,” tegas Fadhli.

Fadhli juga memberikan penekanan pada kedisiplinan ASN terutama PPPK. Beliau mengaku bahwa pemanggilan secara individu memang tidak akan beliau berlakukan. Namun untuk perlu diketahui, aturan mengenai jam masuk, jam istirahat, dan jam pulang juga sudah ada aturannya.

“Silahkan ikuti dan patuhi aturan yang ada. Saya bukannya tidak tau tentang komitmen baik maupun kelalaian tentang aturan kehadiran ini. Saya akan berlakukan surat pemanggilan sesuai kadarnya, apakah berupa hukuman ringan, sedang, maupun hukuman berat,”ujarnya kembali.

Dalam mewujudkan ASN yang professional, berintegritas, dan disiplin tentu harus mengikuti aturan bahkan undang-undang yang berlaku. Peran dan tugas ASN yang telah diangkat, baik itu PNS maupun PPPK memiliki tanggungjawab untuk mengabdi kepada Negara dengan memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.

(Cicy/Fatmi/Zaipul)