Kampar (Kemenag) – Berdasarkan UU No 20 Tahun
2023 Tentang Aparatur Sipil Negara, telah mencakup berbagai hal tentang
pokok-pokok dari Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja (PPPK). Dalam
“PNS dan PPPK sama-sama bekerja untuk Negara
dan diberikan gaji oleh Negara. Khususnya untuk PPPK yang sebelumnya merupakan
PPNPN atau Honorer, Negara telah memberikan reward / penghargaan berupa
pengangkatan jalur PPPK. Sehingga aturan-aturan yang berlaku kini telah
mengikat,” tegas Fadhli.
Fadhli juga memberikan penekanan pada
kedisiplinan ASN terutama PPPK. Beliau mengaku bahwa pemanggilan secara individu
memang tidak akan beliau berlakukan. Namun untuk perlu diketahui, aturan
mengenai jam masuk, jam istirahat, dan jam pulang juga sudah ada aturannya.
“Silahkan ikuti dan patuhi aturan yang ada.
Saya bukannya tidak tau tentang komitmen baik maupun kelalaian tentang aturan
kehadiran ini. Saya akan berlakukan surat pemanggilan sesuai kadarnya, apakah berupa
hukuman ringan, sedang, maupun hukuman berat,”ujarnya kembali.
Dalam mewujudkan ASN yang professional,
berintegritas, dan disiplin tentu harus mengikuti aturan bahkan undang-undang
yang berlaku. Peran dan tugas ASN yang telah diangkat, baik itu PNS maupun PPPK
memiliki tanggungjawab untuk mengabdi kepada Negara dengan memberikan layanan
terbaik kepada masyarakat.
(Cicy/Fatmi/Zaipul)