Kampar (Kemenag) – Sebanyak 25.080 Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama (Kemenag) se-Indonesia resmi dikukuhkan sebagai Dewan Pengurus Korpri masa bakti 2025–2030 secara serentak, baik secara luring maupun daring pada Kamis, 23 Oktober 2025. Di Kabupaten Kampar, pengukuhan Dewan Pengurus Korpri Kemenag setempat yang dipimpin oleh Kasubbag TU H. Ahmad Fadhli, SH, MM sebagai Ketua, berlangsung khidmat di Aula Lantai II Kantor Kemenag Kabupaten Kampar.
Pengukuhan serentak ini didasari oleh Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 698 Tahun 2025 Tentang Dewan Pengurus Korpri. Sementara itu, acara pengukuhan terpusat dilaksanakan di Auditorium H.M. Rasjidi Kemenag RI, Jakarta.
Dalam kegiatan yang diikuti seluruh jajaran Kemenag Kabupaten Kampar tersebut, Kasubbag Tata Usaha (TU) Kemenag Kampar, H. Ahmad Fadhli, SH, MM, resmi dikukuhkan sebagai Ketua Dewan Pengurus Korpri Kemenag Kabupaten Kampar. Pengukuhan ini merupakan tindak lanjut dari upaya pembaharuan dan penguatan organisasi Korpri di lingkungan Kementerian Agama untuk meningkatkan peran ASN.
"Dengan dikukuhkannya Dewan Pengurus Korpri yang baru, diharapkan organisasi ini mampu menjadi wadah pemersatu, pendorong profesionalisme, dan peningkatan kesejahteraan seluruh ASN Kemenag di Kabupaten Kampar. Hal ini sejalan dengan tema pengukuhan nasional, yaitu “ASN Kementerian Agama Bersatu, Berintegritas, dan Melayani," ujar Fadhli.
Pengukuhan ini dilaksanakan untuk memenuhi amanat KMA Nomor 698 Tahun 2025, yang bertujuan memastikan setiap unit kerja Kemenag, termasuk Kabupaten Kampar, memiliki struktur kepengurusan Korpri yang sah dan aktif. Dengan adanya kepengurusan yang baru, Korpri diharapkan dapat:
- Membina kode etik dan pengembangan profesi ASN.
- Memberikan bantuan hukum dan advokasi kepada anggota.
- Meningkatkan kesejahteraan ASN Kemenag.
Seluruh ASN Kemenag Kabupaten Kampar diimbau untuk mendukung penuh program kerja Dewan Pengurus Korpri yang baru agar organisasi ini dapat memberikan kontribusi nyata bagi pelayanan publik dan pembangunan daerah.
(Cicy)