0 menit baca 0 %

Kasubbag TU Ahmad Fadhli: PPPK Tahap 2 Wajib Pahami Aturan ASN Sejak Dini

Ringkasan: Kampar (Kemenag) - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 Non-Optimalisasi pada Satuan Kerja Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar menerima pembinaan kepegawaian hari ini, Jumat (24/10/2025). Kegiatan ini bertujuan memastikan para pegawai baru tersebut memahami hak dan kewajib...

Kampar (Kemenag) - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 Non-Optimalisasi pada Satuan Kerja Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar menerima pembinaan kepegawaian hari ini, Jumat (24/10/2025). Kegiatan ini bertujuan memastikan para pegawai baru tersebut memahami hak dan kewajiban mereka pasca-pelantikan.

Pembinaan dilaksanakan di Aula Mini Kantor Kemenag Kampar. Kasubbag  Kemenag Kabupaten Kampar, H. Ahmad Fadhli, S.H., M.M., yang membuka acara, menegaskan pentingnya pemahaman regulasi kepegawaian.

"Pasca dilantik Kamis lalu, pembinaan ini menjadi langkah awal yang krusial agar seluruh PPPK Tahap 2 Non-Optimalisasi dapat segera beradaptasi dan bekerja sesuai koridor aturan," ujar H. Ahmad Fadhli. "Mereka wajib memahami secara rinci mulai dari mekanisme absensi, hak-hak cuti, hingga hak-hak gaji dan tunjangan yang melekat pada jabatan mereka," tambahnya.

Kegiatan pembinaan dipandu oleh Tim Kepegawaian, Apri Maryu Heri, M.Sy., dan Perencana, Yudi Avis, S.Kom. Materi yang disampaikan meliputi sosialisasi disiplin pegawai, prosedur administrasi kepegawaian, serta regulasi terkait hak dan kewajiban PPPK.

Pembinaan ini merupakan tindak lanjut langsung dari pelantikan PPPK Tahap 2 Non-Optimalisasi yang bertujuan memberikan bekal pengetahuan komprehensif sehingga para pegawai baru dapat bekerja secara optimal dan profesional.

(Cicy/Zaipul)