Rokan Hilir (Inmas) - Sebagai fasilitator Bimwin, Kasubbag Tata Usaha Kemenag Rokan Hilir, H.Khairul,S.Ag ikut terlibat memberikan materi pada pelaksanaan Bimbingan Perkawinan bagi calon pengantin. Bimwin yang diikuti 15 pasang calon pengantin ini ditaja oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bangko.
Bertempat di Aula Kantor Lurah Bagan Kota pada tanggal 13 s/d 14 Februari 2023 para peserta diberikan materi tentang Kesehatan reproduksi dari puskesmas dan materi tentang kesejahteraan keluarga dari BKKBN. Bimwin dibuka oleh Kepala Kantor Kemenag Rokan Hilir diwakili Kasubbag TU H. Khairul, S.Ag.
Dalam sambutannya, Khairul mengatakan bahwa bimwin ini sangat perlu bagi pasutri dalam mengharungi bahtera berumah tangga.
"Menikah merupakan ibadah, oleh karenanya mesti dimulai dari niat yang tulus agar rumah tangga bisa bertahan lama dan mendapatkan keturunan yang baik," ujar Kasubbag.
Kasubbag TU juga menyampaikan isi materi antara lain; 1) Dinamika perkawinan adalah segala sesuatu yang dihadapi dalam kehidupan berumah tangga yang senantiasa akan selalu berubah-ubah. 2) Untuk bisa melakukan sesuatu maka dibutuhkan ilmu, begitu juga dengan pernikahan. Pernikahan juga memerlukan ilmu, yaitu ilmu-ilmu yang harus diketahui oleh setiap calon pengantin agar rumah tangga mereka bertahan menghadapi ombak dan badai dalam kehidupan pernikahan. 3) Setelah menikah, kalau yang dulunya ketika masih lajang punya sifat malas, maka sebisa mungkin buang jauh-jauh sifat malas tersebut
"Ubahlah dengan sifat rajin. Ini merupakan tanggung jawab setiap individu, supaya berusaha untuk menghilangkan kebiasaan-kebiasaan buruk yang sudah melekat pada dirinya selama ini," imbuh Khairul. 4) Setiap orang yang mau menikah harus mengetahui tujuan dari pernikahan, mantapkan niat dihati agar tujuan pernikahan semata-mata mencari ridho Allah dan untuk menyempurnakan ibadah. Tujuan yang benar, akan menjadi penentu arah kehidupan berumah tangga ke arah yang lebih baik. 5) Dan yang terakhir adalah, seperti yang dicita-citakan oleh setiap orang yang menikah yaitu menjadikan keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah.”
Acara bimbingan perkawinan itu berlangsung sampai waktu menjelang Asyar, dan setelah melaksanakan sholat Asyar maka secara resmi acara pada hari itu dinyatakan selesai. (kh-AjdSyaheed)