0 menit baca 0 %

Kasubbag TU : "Jangan Cari Celah, Berkurang Jam Kerja”

Ringkasan: "Jangan Cari Celah, Berkurang Jam Kerja Rokan Hilir (Inmas) Tegas, Kakankemenag Rokan Hilir melalui Kasubbag TU mengingatkan tentang jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang  diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.Kamis (29/12/2022) ketika ditemui Inmas di ruang kerjanya, H.Kh...

"Jangan Cari Celah, Berkurang Jam Kerja”

Rokan Hilir (Inmas) — Tegas, Kakankemenag Rokan Hilir melalui Kasubbag TU mengingatkan tentang jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang  diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.

Kamis (29/12/2022) ketika ditemui Inmas di ruang kerjanya, H.Khairul mengatakan bahwa PP yang mengatur disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut dalam beberapa kesempatan salu ia sampaikan kepada jajaran di lingkup Kemenag Rokan Hilir. 

"Di dalam PP telah terang mengatur jumlah jam kerja baik dalam kantor maupun di luar yang harus dipenuhi ASN itu 37,5 jam per minggu dan 7,5 jam per harinya. Setiap hari Senin sampai Jumat, pegawai masuk kantor pukul 7.30 WIB dan untuk jam pulang setiap hari Senin sampai Kamis adalah 16.00 WIB. Sedangkan hari Jumat pukul 16.30 WIB," terang H. Khairul.

Menurut H.Khairul, regulasi ini perlu diingatkan kembali kepada seluruh pegawai Kemenag Rokan Hilir agar tidak salah persepsi dan melakukan indisipliner ditambah mendapatkan sanksi.

Ia selalu mewanta-wanti agar tidak mencari-cari celah untuk berlaku indisipliner. Misalnya setelah melakukan dinas dalam kota yang jika dikaji tidak menghabiskan waktu 7,5 jam, sekembalinya dari dinas tidak lagi masuk. Ini dinilai suatu kesalahan dalam memahaminya.

Seharusnya kata H.Khairul lagi, setelah melaksanakan dinas dalam kota seperti monev harus kembali masuk ke kantor sehingga terpenuhi 7,5 jam tersebut.

“Jangan kita mencari-cari celah menjadikan kesempatan untuk indisipliner sehingga berkurang jam kerja kita”,tegasnya.

Hal lain yang tertuang dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 pengganti PP Nomor 53 Tahun 2010 perlu dibaca dan disadari, adalah makna disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Masuk Kerja adalah keadaan melaksanakan tugas baik di dalam maupun di luar kantor. Pelanggaran Disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan Disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.

"Lagi, hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan oleh Pejabat yang Berwenang Menghukum kepada PNS karena melanggar peraturan Disiplin PNS," pungkasnya. (AjdSyaheed)