Sehubungan dengan adanya kegiatan pelatihan ini dan sesuai dengan surat permintaan dari Dinas Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan tentang permintaan peserta pelatihan, Kakan Kemenag Bengkalis H.Khaidir melalui Surat Nomor :2201/Kk.04.3/01/Kp.01.1/07/2022 menugaskan 1 orang staf Penghulu Madya Pada Kantor Urusan Agama (Kua) Kecamatan Bengkalis H.Muhyidin dan 1 orang Staf Pengelola Data Kelembangaan Pada Seksi Pendidikan Madrasah (Penmad) Siti Neneng Hasanah untuk mengikuti Pelatihan Manajemen Penanganan Kasus Kekerasan Perempuan Dan Anak. bertempat di pantai marina hotel Kabupaten Bengkalis, Selasa 19 Juli 2022.
Kepala Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak H. Raja Arlingga dalam dalam sambutanya mengatakan, kegiatan ini diikuti sebanyak 50 peserta dari berbagai instansi dan stakeholder. "Pelatihana manajemen kasus dilakukan sebagai bagian dari upaya memberikan layanan terbaik untuk perempuan dan anak," katanya.
Menurutnya, setiap anak berhak mendapatkan kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh secara optimal dan terlindungi. "Pemenuhan hak anak diperlukan tanpa diskriminasi. Diharapkan seluruh peserta pelatihan mampu bersinergi dalam rangka pengembangkan wawasan dan kemampuan manajerial dalam penanganan kasus khususnya kasus anak di Kabupaten Bengkalis ," ujarnya.
Sementara itu Dalam konteks perlindungan anak, lanjut Raja Airlingga bahwa, dibutuhkan strategi yang komprehensif dalam penanganan kasus anak. Salah satunya dengan menggunakan manajemen kasus yang tepat. Raja bahkan menegaskan bahwa tujuan dari manajemen kasus adalah membantu klien memahami masalahnya dan tujuan penanganannya, juga membantu klien memperoleh akses terhadap pelayanan-pelayanan yang dibutuhkan.