Pekanbaru (Inmas). Kasubbag TU H. Abdul Wahid, S.Ag, M.I.Kom bersama Erlina Usman, SE dan Meta Putri Asmar, SE selaku staff subbag TU melaksanakan verifikasi dokumen aset Kementerian Agama Kota Pekanbaru yang bertempat di ruang mediasi BPN Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru, Rabu (01/03/2023).
Berdasarkan surat balasan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru nomor: HP.05.01/1264-14.71.300/II/2023 tanggal 27 Februari 2023 tentang permohonan percepatan pensertifikatan tanah.
Didalam pertemuan yang berlangsung selama 1 jam lebih ini, Memby U. Pratama, S.H, M.A.P, M.Mg sebagai pimpinan rapat menyampaikan akan menuntaskan masalah pertanahan Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru ini secepatnya melalui prosedur-prosedur yang telah disampaikan. Hasil dari pertemuan ini secara singkat disampaikan oleh Harumi Rizkita Ayuningrum, SH selaku notulis rapat mengatakan pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Pekanbaru melampirkan dokumen pendukung yaitu berita acara serah terima sertifikat hak milik dari yang bersangkutan kepada Pemerintah Kota Pekanbaru, kemudian pihak Kementerian Agama Kota Pekanbaru selanjutnya akan melakukan koordinasi dengan Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru dan berencana akan melakukan koordinasi dengan ahli waris dari yang bersangkutan dengan dibantu oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Pekanbaru yang diwakilkan oleh Hafiid Hartamiarno. Pertemuan diakhiri dengan foto bersama.