Indragiri Hulu, (Inmas). Program BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu program strategi nasional yang meliputi program Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun, sebagaimana diatur dalam aturan pelaksanaan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 44, 45, dan 46 Tahun 2015.
Dalam pelaksanaan sinergi kerja BPJS Ketenagakerjaan atau sebaliknya dapat bekerjasama guna meningkatkan kepersertaan dan pelayanan dengan pemerintah daerah setempat sebagaimana juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun2013 tentang Tata Cara Hubungan Antar Lembaga Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial.
Sinergi tersebut telah menghasilkan Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Indragiri Hulu.
Terkait dengan hal tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rengat berharap dapat menjalin sinergi dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu untuk membantu mewujudkan pelaksanaan Perbup tersebut.
Selanjutnya, pada hari Jum’at 11 September 2020, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kankemenag Kab. Inhu Ehirdamri, S.Ag melaksanakan rapat dengan Tenaga Honorer di Lingkungan Kankemenag Kab. Inhu terkait dengan rencana keikutsertaan Tenaga Honorer tersebut pada Program BPJS Ketenagaankerjaan Cabang Rengat.
Kemudian, menindaklanjuti hasil rapat tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu pada tanggal 11 September 2020 menerbitkan surat nomor : B-1225/Kk.04.1/1/HM.00/09/2020 terkait permohonan kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rengat untuk melaksanakan Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Tenaga Honorer di Lingkungan Kankemenag Kab. Inhu yang akan ikut/menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rengat pada Kamis 17 September 2020, demikian disampaikan Ehirdamri usai memimpin rapat.(tulang)
KASUBBAG TU RAPAT TERKAIT KEIKUTSERTAAN PROGRAM BPJS KETENAGAKERJAAN
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Program BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu program strategi nasional yang meliputi program Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun, sebagaimana diatur dalam aturan pelaksanaan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 44, 45, dan 46...