0 menit baca 0 %

KBIH Hanya Bertugas Sampaikan Ilmu Tentang Ibadah Haji

Ringkasan: Pekanbaru (Humas)- Sebagai evaluasi penyelenggaraan musim Haji Tahun 1434H/2012M Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau melakukan pemantauan pada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji di Kabupaten/Kota, hal ini dilaksanakan agar Ibadah Haji Tahun 2013 berjalan tertib dan lancar ungkap Kabid Penyele...
Pekanbaru (Humas)- Sebagai evaluasi penyelenggaraan musim Haji Tahun 1434H/2012M Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau melakukan pemantauan pada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji di Kabupaten/Kota, hal ini dilaksanakan agar Ibadah Haji Tahun 2013 berjalan tertib dan lancar ungkap Kabid Penyelenggara Haji dan umrah Drs. HM. Aziz, MA,MM. Lebih detail HM. Aziz menyebutkan pada pelaksanaan musim Haji tahun 2012 yang lalu kita menerima laporan adanya KBIH dalam menjalankan perannya melebihi dari peran petugas Kloter, hal ini menambah beban kerja dari petugas kloter yang mendampingi jamaah menjadi. Pada musim lalu ada KBIH yang bertindak sendiri seperti mengatur kopor, pakaian dan lain-lain, sementara tugas-tugas tersebut bukanlah menjadi wewenang KBIH. Hal-hal bersifat teknis seperti ini bukanlah menjadi tugas KBIH melainkan tugas dari Kementerian Agama. KBIH hanya menyampaikan ilmu-ilmu tentang Ibadah haji atau manasik haji baik di daerah maupun Arab Saudi, hal inilah yang perlu diketahui oleh KBIH. Sebab petugas yang mendampingi jamaah sudah dibekali dengan ilmu dan pelatihan di Embarkasi Batam. Lebih lanjut Kabid PHU yang didamping Kasi Pendaftaran dan Dokumen Perhajian H. Defizon, S.Kom mengatakan Pada tahun yang lalu bahkan ada KBIH yang melarang jamaah untuk mengikuti manasik yang diadakan di Kantor Kementerian Agama maupun Kantor Urusan Agama (KUA), hal ini tidak boleh terjadi sebab akan menimbulkan masalah nantinya. KBIH hendaknya menyadari apa saja yang menjadi tugasnya. Oleh karena itu setiap penyelenggaraan manasik KBIH wajib melibatkan aparat Kementerian Agama yang memahami Kebijakan Pemerintah tentang Undang-undang dan Peraturan Perhajian, hal ini bertujuan agar informasi yang diterima jamaah calon haji satu persepsi dengan informasi atau kebijakan yang telah di tetapkan Kementerian Agama sehingga tidak ada lagi KBIH yang tidak mengikuti aturan-aturan yang sudah di tetapkan Kementerian Agama, sebagaimana yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2012. (nik)