0 menit baca 0 %

Kebijakan Layanan Nikah New Normal, Kabid Urais Rakor Virtual bersama Kasi Bimas Islam dan KUA

Ringkasan: Riau (humas) - Layanan nikah masa new normal sudah memberikan kesempatan kepada calon pengantin untuk memilih lokasi yang diinginkan. Akad nikah bisa dilakukan di KUA, rumah, masjid atau gedung dengan tetap mengikuti protokol kesehatan. Regulasi baru perihal layanan nikah ini tertuang dalam Surat Ed...

Riau (humas) - Layanan nikah masa new normal sudah memberikan kesempatan kepada calon pengantin untuk memilih lokasi yang diinginkan. Akad nikah bisa dilakukan di KUA, rumah, masjid atau gedung dengan tetap mengikuti protokol kesehatan.

Regulasi baru perihal layanan nikah ini tertuang dalam Surat Edaran nomor P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid yang diterbitkan Kementerian Agama RI.

Dengan terbitnya edaran ini, maka Fatin diperkenankan untuk melangsungkan akad nikah di KUA, rumah, masjid maupun gedung pertemuan. Hal ini diutarakan Kabid Urais Kanwil Kemenag Riau Drs H Afrialsah Lubis MPd saat mengikuti Rapat koordinasi tugas Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kemenag Riau, Kamis (18/06).

Rapat yang melibatkan Kepala Seksi Bimas Islam Kab/kota dan kepala KUA Kecamatan se provinsi Riau berlangsung dalam dua angkatan. Dimana angkatan I diadakan pada pukul 10.00 WIB. Sedangkan pada angkatan ke II terjadwal pada pukul  13.00 Wib. 

Untuk jadwal angkatan ke II ini diikuti oleh Kasi Bimas Islam Kemenag Rohil, Rohul, Meranti, Kuansing, Siak, Pelalawan.

Rapat koordinasi yang diadakan secara online itu dihadiri Kakanwil Kemenag Riau dan Kabid Urais selaku penanggung jawabnya, Drs H Afrialsah Lubis MPd.

Dalam kesempatan itu, Drs H Afrialsah Lubis MPd memaparkan pelayanan nikah New Normal harus menerapkan protokol kesehatan Covid-19. 

" Pertama menggunakan masker, mencuci tangan dan yang ke 3, fisical distancing atau jaga jarak, minimal 1m.  Kalau standardnya 2m," terangnya.

Menurutnya layanan nikah untuk di rumah atau di KUA maksimal dihadiri 10 orang. Sedangkan untuk di ruang pertemuan atau masjid, diperkenankan 20 persen kapasitas ruangan. Selanjutnya untuk di luar kantor maksimal 30 orang, lanjutnya. 

Misalnya kapasitas ruangannya 100 orang, maka 20% nya tentu 20 orang. Tidak boleh 25. Begitu juga kalau kapasitasnya 125, maka 20% nya menjadi 25 orang. Akan tetapi kalau kapasitasnya 500, maka maksimalnya itu 30 orang.  Bukan 100 orang." Ungkapnya.

Begitulah esensi Surat edaran Dari dirjen bimas Islam maupun surat edaran dari Menteri Agama no. 15, lanjutnya lagi.

"Kami berterimakasih pada KUA yang telah sesuai dengan protokol kesehatan dalam melaksanakan prosesi akad nikah. " Ucapnya.

Selain itu untuk pelaksanaan pendaftaran nikah diwajibkan melalui link simkah.kemenag.co.id. Maka melalui situs itu pula dapat diketahui ada 2 KUA  kecamatan yang belum menggunakan Simkah web.

Padahal sosialisasi Simkah web mulai 1 Januari 2019 sampai sekarang. Ia menilai ada banyak hikmah dan manfaat yang bis dipetik dari covid-19 inim

"Akhirnya memperhatikan Simkah web kita, sampai kini baru 60% dilaksanakan di Riau. Tapi saat ini sudah mencapai 90% setelah ada covid" Sebutnya.

Ia menjelaskan jika aparatur KUA  benar- benar taat pada aturan, tidak ada inovasi yang tak bisa dilakukan.  Hanya saja selama ini kita mengabaikannya, imbuh Afrialsah.

Kemudian manfaatnya, kita sudah sesuai dengan PMA nomor 20/2019 tentang Pencatatan Pernikahan yang Menganjurkan bab 8 pasal 24. Pelaksanaan pendaftaran nikah itu diutamakan. 

Bahwa selama Covid-19 ini belum melaksanakan bimwin. Maka sekarang (masa new normal) sesuai surat edaran nomor 006 Tahun 2020 sudah bisa  melaksanakan nikah di luar kantor, aula dan masjid. 

Hal ini selaras seperti yang disampaikan Direktur Bina KUA dan keluarga Sakinah, Dr. H. Muharram bahwa bimwin sudah wajib dilaksanakan. 

Untuk itu, pihaknya sebagai penanggung jawab di wilayah Riau mengharapkan KUA, untuk mengatur  jadwal terkait melaksanakan bimwin.

"Dengan ini jelas serapan anggaran kita bisa naik, bahkan Kasi bimas se-Riau berkesempatan melakukan inovasi-inovasi kedepan," terangnya.

Apalagi, selama ini belum pernah bimas Islam mengenal kegiatan tidak bisa dilaksanakan ataupun anggaran tidak bisa diserap. "Dari dulu bimas islam ranking 2 setelah irjen dalam rangka serapan anggaran." Tukasnya.

Intinya, banyak yang perlu digesa dan diperbaiki demi pelayanan prima ke masyarakat terwujud. Misalnya saja Kegiatan KTI beserta kegiatan KUA teladan perlu direvisi untuk belanja modal di kabupaten/kota.

"Kita masih dalam bentuk ruangan belum dalam bentuk hotel. Maksimal 30 orang." Ungkapnya.

Hal lain yang tak kalah penting adalah terkait dengan syarat dan rukun pelaksanaan pendaftaran akad nikah. Jangan sampai tidak ada lagi coba-coba karena PMA sudah menegaskan syarat dan rukun nikah dengan jelas, sambungnya.

Misalnya saja wajib kepada catin Janda untuk memperoleh surat cerai bila ingin menjadi catin. Mengingat ada ditemui di lapangan ada yang belum sah cerai di pengadilan  tapi sudah menikah lagi.

Bahkan sampai Viral juga di medsos. tentang prosesi akad nikah dengan baju yang kurang layak, mengenakan baju jas hujan. Seolah prosesi ini tidak sakral. Maka butuh kehati-hatian untuk memeriksa. 

"Bila masih ada wali nasabnya, maka jangan dulu KUA menawarkan jadi wali hakim yang bisa tersandung hukum," ucapnya.(Vera)