0 menit baca 0 %

KEGIATAN KKG MI KEC RENGAT, KEPALA MIN 1 INHU YENI SURYANI SAMAUN, M.Pd SAMPAIKAN MATERI PEMBUATAN MODUL AJAR BAGI GURU PAI & B. ARAB

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada Pendidikan Anak Usia Dini jalur Pendidikan Formal, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.

Indragiri Hulu, (Inmas). Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada Pendidikan Anak Usia Dini jalur Pendidikan Formal, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. Agar dapat melaksanakan tugas utamanya dengan baik, seorang guru perlu meningkatkan kompetensi dan kinerjanya secara bertahap, berjenjang, dan berkelanjutan melalui Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru, salah satunya melalui KKG (Kelompok Kerja Guru).

Sabtu 30 September 2023, Kepala MIN 1 Inhu Yeni Suryani Samaun, M.Pd sekaligus merupakan Fasilitator Daerah (Fasda) Kepala Madrasah Ibtidaiyah Kab. Inhu selaku narasumber menyampaikan materi Pembuatan Modul Ajar Bagi Guru PAI dan Bahasa Arab, kegiatan KKG MI Kecamatan Rengat terdiri dari MIN 1 Inhu dan MIS Nur Sahally, tempat: MIS Nur Sahalli, alamat Desa Kampung Pulau, Kecamatan Rengat. Analisis, TP; ATP (Tujuan Pembelajaran); Alur Tujuan Pembelajaran) dan Modul Ajar Kurikulum Merdeka Pada Madrasah.

Tujuan pembelajaran adalah deskripsi pencapaian tiga aspek kompetensi, yakni pengetahuan, keterampilan, dan sikap, yang diperoleh murid dalam satu atau lebih kegiatan pembelajaran. Alur Tujuan Pembelajaran (ATP) adalah rangkaian tujuan pembelajaran yang sudah disusun secara sistematis dan logis dalam fase capaian pembelajaran secara utuh dari fase awal hingga akhir. Modul ajar adalah sejumlah alat atau sarana media, metode, petunjuk, dan pedoman yang dirancang secara sistematis dan menarik. Satuan pendidikan dan pendidik dapat mengembangkan modul ajar sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik, memodifikasi, dan/atau menggunakan modul ajar yang disediakan Pemerintah sesuai dengan karakteristik daerah, satuan pendidik, dan peserta didik. Di dalam perencanaan pembelajaran, guru juga memiliki keleluasaan untuk membuat sendiri, memilih, dan memodifikasi modul ajar yang tersedia sesuai dengan konteks, karakteristik, serta kebutuhan peserta didik. Guru dalam satuan pendidikan diberi kebebasan untuk mengembangkan modul ajar sesuai dengan konteks lingkungan dan kebutuhan belajar peserta didik, demikian disampaikan Yeni Suryani Samaun kepada Tim Inmas Kankemenag Kab. Inhu.(tulang)