0 menit baca 0 %

KEGIATAN MINI LOKAKARYA, KA.KUA KEC RENGAT AMRIZAL, S.Ag SELAKU NARSUM SEKALIGUS PENANDATANGANAN KOMITMEN BERSAMA PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Stunting adalah gangguan pertumbuhan di mana anak tidak tumbuh tinggi seperti anak usianya atau disebut juga dengan kerdil akibat kekurangan gizi dalam jangka waktu panjang. Sangat penting diupayakan percepatan penurunan stunting, karena stunting mempengaruhi perkembangan ot...

Indragiri Hulu, (Inmas). Stunting adalah gangguan pertumbuhan di mana anak tidak tumbuh tinggi seperti anak usianya atau disebut juga dengan kerdil akibat kekurangan gizi dalam jangka waktu panjang.
Sangat penting diupayakan percepatan penurunan stunting, karena stunting mempengaruhi perkembangan otak anak yang berdampak pada gagal tumbuh dan hambatan perkembangan kognitif dan motoric, dapat menurunkan produktivitas SDM pada masa 15 tahun mendatang, serta berdampak pada potensi kerugian ekonomi dari rendahnya produktivitas SDM. Maka oleh karena itu, penurunan stunting membutuhkan kolaborasi multi-pihak dan lintas sektor, dimulai dengan penguatan kelembagaan pengelolaan stunting dari level pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa dan lembaga non-pemerintah yang terkait.
Menindaklanjuti surat Camat Rengat Nomor: 441/KC-PM/2147, Tanggal: 22 September 2022, Perihal: Permintaan Narasumber, maka pada hari Selasa 27 September 2022, Penghulu Madya/Kepala KUA Kecamatan Rengat Amrizal, S.Ag., MH bertindak selaku salah seorang narsum Kegiatan Mini Lokakarya Kecamatan Dalam Rangka Percepatan Penurunan Stunting di Kecamatan Rengat, ditaja oleh Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kab. Inhu, tempat: Aula Kantor Camat Rengat.
Beberapa faktor penyebab stunting antara lain: pernikahan dini; pola asuh keluarga balita/asupan makanan balita tidak tepat; ibu hamil dan remaja putri kurang gizi; jaminan pelayanan kesehatan, serta kurangnya akses sanitasi dan air bersih.
Kantor Urusan Agama Kecamatan Rengat bekerjasama dengan Penyuluh Agama Islam PNS dan Non PNS melalui berbagai kesempatan memberikan penyuluhan terkait dengan pencegahan pernikahan usia dini serta bagi calon pengantin sebelum melaksanakan akad nikah terlebih dahulu diberikan bimbingan perkawinan pra nikah bagi calon pengantin, dimana materi yang disampaikan juga terkait dengan pencegahan stunting sebagai bahagian daripada mewujudkan keluarga sakinah.
Selain hal tersebut, KUA Kecamatan Rengat bberapa hari yang lalu telah melakukan koordinasi dan konsultasi bersama Korwil Dinas Pendidikan Kecamatan Rengat terkait dengan rencana pelaksanaan BRUS (Bimbingan Remaja Usia Sekolah) di sekolah bagi peserta didik di Kecamatan Rengat yang salah satunya bertujuan untuk pencegahan pernikahan usia dini, demikian disampaikan Amrizal.(tulang)