0 menit baca 0 %

KEGIATAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, PAI NON PNS KEC RENGAT BARAT, NURLIZAWATI, S.Pd.I & NURKHAIRI SELAKU NARSUM/INSRTRUKTUR PRAKTIK PELATIHAN FARDHU KIFAYAH

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 130 Tahun 2018 Tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, maka Desa Air Jernih, Kecamatan Rengat Barat melaksanakan kegiatan peningkatan Sumber Da...

Indragiri Hulu, (Inmas). Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 130 Tahun 2018 Tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, maka Desa Air Jernih, Kecamatan Rengat Barat melaksanakan kegiatan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) Bidang Keagamaan Islam.
Menindaklanjuti Surat Kepala Desa Air Jernih, Kecamatan Rengat Barat Nomor: B-17/PEM.DES/AJ/VII/2023., Tanggal: 11 Juli 2023, Perihal: Permohonan Narasumber, maka Kepala KUA Kecamatan Rengat Barat menerbitkan Surat Tugas Nomor: B-23/Kua.04.01.05/BA.00.07/2023 memberikan tugas kepada Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Rengat Barat atas nama Nurkhairi dan Nurlizawati, S.Pd.I pada hari Selasa 25 Juli 2023 selaku Narasumber/Instruktur Pelatihan Fardhu Kifayah Desa Air Jernih, Kec. Rengat Barat, Kab. Inhu.(tulang)
Penyelenggaraan jenazah hukumnya fardlu kifayah, artinya apabila di antara umat Islam ada yang mengerjakannya, kewajiban itu sudah terbayar dan gugur bagi muslim lainnya, namun di dalam penyelenggaraannya  tidak dapat dilakukan secara sembarangan, ada berbagai aturan, syarat, dan doa yang harus ditaati/dilaksanakan agar sesuai dengan syari’at Islam, demikian disampaikan Kepala KUA Kec. Rengat Barat Yusrianto, S.H.I., MH.(tulang)