Dumai
(Kemenag) – Dalam upaya mengurangi tingkat perceraian, Kantor Urusan Agama (KUA)
Kecamatan Dumai Selatan kembali menggelar BP4 mandiri kepada lima pasang calon
pengantin yang akan menikah di bulan Agustus, Selasa (05/08/2025) bertempat dibalai
nikah KUA Dumai Selatan
Kegiatan
dibuka oleh Penyuluh Agama Islam (PAI) dilingkungan KUA Dumai Selatan Denny
Febriansyah. Dalam kesempatan itu, Denny Febriansyah mengingatkan Calon
Pengantin (Catin) agar berusaha meningkatkan pemahaman tentang hak dan
kewajiban suami istri dalam upaya menuju keluarga sakinah.
Selanjutnya,
PAI Dumai Selatan Sarkawi memberikan materi tentang fikih munakahat kepada para
catin. Pemaparan yang disampaikan cukup detail dan berlangsung dengan khidmat
terkait dengan tugas dan kewajiban suami istri, hukum menikah, mu’asyaroh bil
ma'ruf (bergaul dengan baik) antara suami istri, serta hal-hal terkait lainnya.
Pada
sesi terakhir, Penghulu KUA Dumai Selatan Roni Atori menyampaikan materi bimbingan
keluarga sakinah dengan pendalaman tentang talak. Roni Atori berpesan, “Hindari
ucapan talak/pisah/cerai dari mulut seorang suami, karena jika diucapkan maka jatuhlah
talaknya kepada sang istri. Sementara istri jangan meminta suami untuk
menceraikannya tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat.”Tutup Penghulu KUA
Dumai Selatan (Widia/Ayu)