Riau (Inmas) – Penularan Virus
Covid – 19 di Kota Pekanbaru belum berakhir. Dalam era New Normal, Kota Pekanbaru
masih berada pada Zona Merah. Melihat hal tersebut, Walikota Pekanbaru
mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/BKPSDM-PKAP/1198/2020 tanggal 24 Juni 2020
tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara.
Didalam Edaran tersebut
Pemerintah Kota Pekanbaru kembali memberlakukan pelaksanaan tugas kedinasan di
rumah/tempat tinggal (Work From Home) bagi ASN kota pekanbaru terhitung 25 Juni
2020.
Pelaksanaan tugas kedinasan
dengan bekerja di rumah/ tempat tinggal (Work from Home) diperioritaskan kepada
Ibu hamil, menyusui dan PNS yang berusia 55 Tahun keatas dengan tetap melaporkan
aktifitas pekerjaanya.
Kepala kantor Kementerian Agama
Kota Pekanbaru melalui Kasubbag Tata Usaha H. Abdul Wahid, S, Ag mengatakan
kepada Inmas Kanwil Kemenag Riau bahwa mulai efektif tanggal 26 juni 2020,
Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru memberlakukan WFH dan Work From Office (WFO) bagi ASNnya. Pembagian
tugas piket ASN masa WFH dan WFO akan diberikan Surat Tugas.
“dalam kondisi Pekanbaru kembali
Zona Merah dan berdasarkan SE Walikota Pekanbaru, kemenag Pekanbaru akan
memberlakukan WFH dan WFO kepada ASN nya dengan kategori berusia 55 tahun
keatas, sedang hamil dan sakit. WFH dan WFO ini mulai berlaku besok (26/6/20)
dengan jam kerja 08.30 – 16.30 Wib. Setiap ASN yang melaksanakan WFH dan WFO
akan diberikan surat tugas oleh Ka.Kan Kemenag Kota Pekanbaru dengan tetap
membuat Laporan kerja selama WFH/WFO”.
 Meskipun Kantor Kemenag Kota Pekanbaru
memberlakukan WFH/WFO, pelayanan pada Kantor kemenag Pekanbaru tetap berjalan
seperti biasa dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan yang ditetapkan.
(ana)