Jakarta (Inmas)- Kementerian
Agama mengajak seluruh stake holder, khususnya Lembaga Keuangan Syariah
Penerima Wakaf Uang (LKS PWU), untuk bersinergi guna memperkuat pengelolaan
wakaf uang. Hal ini bertujuan untuk mengoptimalkan potensi wakaf untuk
kesejahteraan umat dan bangsa.
Hal ini disampaikan
Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin saat menyerahkan Keputusan
Menteri Agama tentang Penetapan 22 LKS PWU, di Jakarta."Peran dan
tugas kita sekarang adalah mengkapitalisasi potensi keuangan sosial umat
khususnya zakat dan wakaf untuk kesejahteraan bangsa," kata Kamaruddin,
Jum'at (04/09).
Baca juga: Kemenag Tetapkan 22 Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf
Uang
Dalam pengelolaan zakat
dan wakaf, menurut Kamaruddin, banyak pihak yang terlibat. Selain Kementerian
Agama sebagai regulator dan LKS PWU sebagai penerima, perlu terlibat juga Badan
Wakaf Indonesia (BWI), organisasi keagamaan, otoritas keuangan, lembaga
pendidikan dan filantropi, serta semua elemen masyarakat yang
terkait.
Dalam ketentuan
regulasi, wakif dapat mewakafkan benda bergerak berupa uang melalui LKS yang
ditunjuk oleh Menteri Agama setelah LKS PWU tersebut memenuhi persyaratan di
antaranya meminta saran dan pertimbangan dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) serta
Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Semua LKS-PWU yang telah
disahkan oleh Kementerian Agama, sampai 31 Agustus 2020 berjumlah 22 lembaga
meliputi bank dan BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah). "LKS PWU yang
sudah ditetapkan ini, kami harap dapay proaktif mensosialisasikan wakaf
uang ini khususnya kepada nasabah sehingga penerimaan wakaf uang kian hari
berkembang dikarenakan tugas dan fungsi perbankan syariah begitu mulia di
antaranya social fund," ujar Kamaruddin.
Sesuai ketentuan dalam
Peraturan Menteri Agama No 4 Tahun 2009 tentang Administrasi Pendaftaran Wakaf
Uang, LKS-PWU wajib menerbitkan Sertifikat Wakaf Uang, Sertifikat Wakaf Uang
diberikan kepada Wakif dan tembusannya diberikan kepada Nazhir.
Selanjutnya, LKS-PWU
wajib menyampaikan laporan keuangan wakaf uang yang meliputi: jumlah wakaf,
nilai wakaf dan nilai bagi hasil pengelolaan wakaf, setiap akhir tahun buku
kepada Menteri Agama melalui Direktur Jenderal Bimas Islam dengan tembusan
kepada BWI.
Turut hadir mendampingi
Dirjen Bimas Islam dalam penyerahan SK Menteri Agama tersebut Direktur
Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Muhammad Fuad Nasar dan Kasubdit Kelembagaan dan
Sistem Informasi Hj. Andi Yasri.
Berikut daftar Lembaga
Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) yang telah ditunjuk oleh
Kementerian Agama per 31 Agustus 2020:
- Bank Muamalat Indonesia.
- BNI Syariah.
- Bank syariah Mandiri.
- PT. Bank Mega, Unit Usaha Syariah.
- PT. Bank DKI, Unit Usaha Syariah.
- PT. Bank BTN, Unit Usaha Syariah.
- PT. Bank BPD Yogyakarta, Unit Usaha Syariah.
- PT. Bank Bukopin, Unit Usaha Syariah
- PT. Bank BPD Jawa Tengah, Unit Usaha Syariah.
- PT. Bank BPD Kalimantan Barat, Unit Usaha Syariah.
- PT. Bank BPD Kepri, Unit Usaha Syariah.
- PT. Bank BPD Jawa Timur, Unit Usaha Syariah.
- PT. Bank BPD Sumatera Utara, Unit Usaha Syariah.
- PT. Bank CIMB Niaga Syariah.
- PT. Bank Panin Dubai Syariah.
- PT. Bank Sumsel Babel, Unit Usaha Syariah.
- PT. Bank BRI Syariah.
- PT. Bank BJB Syariah.
- PT. Bank Bank Kaltimtara, Unit Usaha Syariah.
- PT. Bank Bank Kalsel, Unit Usaha Syariah.
- BPR Syariah Harta Insan Karimah (HIK)
- PT. Bank Danamon Indonesia, Unit Usaha Syariah.