Bengkalis (Kemenag) - Kementerian
Agama Bengkalis bagikan Surat Edaran terkait jam kerja Pegawai Aparatur Sipil
Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah yang ditetapkan di Jakarta pada
tanggal 28 februari 2025 ditandatangani oleh sekejen Kemenag Ri Kamarundin
Amin.
Menurut Kakan Kemenag Bengkalis H Khaidir Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keberlangsungan pelayanan publik, serta memastikan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan ASN di lingkungan Kementerian Agama .
Ia menjelaskan bahwa jam kerja ASN pada bulan Ramadhan akan mengalami penyesuaian untuk memastikan kinerja tetap optimal tanpa mengganggu pelaksanaan ibadah puasa.
“Kami ingin memastikan bahwa meskipun ada penyesuaian jam kerja, produktivitas ASN tetap terjaga dan pelayanan publik tidak terganggu. Oleh karena itu, jam kerja diatur dengan memperhatikan kebutuhan dan kesejahteraan pegawai,” ungkapnya, Senin (03/03/2025).
Jam Kerja ASN Selama Ramadhan
Untuk Perangkat Daerah yang menerapkan 5 hari kerja, jam kerja adalah sebagai berikut:
Senin sampai Kamis: Pukul 08.00-15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB
Jumat: Pukul 08.00-14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.
Dengan kebijakan ini, Kakan Kemenag Kabupaten Bengkalis berharap agar ASN dapat bekerja dengan optimal, menjaga kinerja, dan tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat selama bulan Ramadhan.