0 menit baca 0 %

Kemenag Bengkalis Bagikan Aturan Jam Kerja ASN Selama Ramadan, Berikut Ketentuannya

Ringkasan: Bengkalis (Kemenag) - Kementerian Agama Bengkalis bagikan Surat Edaran terkait jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 februari 2025 ditandatangani oleh sekejen Kemenag Ri Kamarundin Amin.

Bengkalis (Kemenag) - Kementerian Agama Bengkalis bagikan Surat Edaran terkait jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 februari 2025 ditandatangani oleh sekejen Kemenag Ri Kamarundin Amin.

Menurut Kakan Kemenag Bengkalis H Khaidir Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keberlangsungan pelayanan publik, serta memastikan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan ASN di lingkungan Kementerian Agama .

Ia menjelaskan bahwa jam kerja ASN pada bulan Ramadhan akan mengalami penyesuaian untuk memastikan kinerja tetap optimal tanpa mengganggu pelaksanaan ibadah puasa.

“Kami ingin memastikan bahwa meskipun ada penyesuaian jam kerja, produktivitas ASN tetap terjaga dan pelayanan publik tidak terganggu. Oleh karena itu, jam kerja diatur dengan memperhatikan kebutuhan dan kesejahteraan pegawai,” ungkapnya, Senin (03/03/2025).

Jam Kerja ASN Selama Ramadhan

Untuk Perangkat Daerah yang menerapkan 5 hari kerja, jam kerja adalah sebagai berikut:

Senin sampai Kamis: Pukul 08.00-15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB

Jumat: Pukul 08.00-14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.


Dengan kebijakan ini, Kakan Kemenag Kabupaten Bengkalis berharap agar ASN dapat bekerja dengan optimal, menjaga kinerja, dan tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat selama bulan Ramadhan.