Bengkalis (Inmas)-Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis telah menetapkan besaran Qimat Zakat Fitrah tahun 2022 M/1443 H dengan Surat Nomor : B-976/Kk.04.3/07/BA.00/04/2022 tanggal 11 April 2022.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Bengkalis H.Khaidir mengatakan bahwa Zakat fitrah ini dilaksanakan menurut ketentuan hukum Fiqh yaitu 1 (satu) Zhai'in (Gantang) makanan yang mengenyangkan. Untuk satu Zha'in sama dengan 11 kaleng susu, apa bila diukur dengan timbangan sama dengan 2,5 kg, dan apabila diukur dengan uang, maka dibayar seharga beras dipasaran waktu zakat fitrah ditentukan.
Penetapan besaran Qimat Zakat Fitrah tersebut didapatkan berdasarkan hasil survey dilapangan yang di lakukan oleh staf Penyelenggara Syariah Amrizal bersama rekan kerjanya dengan melihat harga bahan pokok beras yang terjual di pasar sebagai berikut :
NO JENIS BERAS HARGA/Kg Kg JUMLAH ZAKAT FITRAH
1 Beras Badminton Rp. 15.000 2,5 Rp. 37.500
2 Beras Pandan wangi Rp. 14.000 2,5 Rp. 35.000
3 Beras Bunga love/SM Rp. 14.000 2,5 Rp. 35.000
4 Beras Belida Rp. 12.000 2,5 Rp. 30.000
5 Beras BTN Rp. 14.000 2,5 Rp. 35.000
6 Beras Anak daro Rp. 14.000 2,5 Rp. 35.000
7 Beras Aroma 05 Rp. 12.000 2,5 Rp. 30.000
8 Beras Bulog Rp. 10.000 2,5 Rp. 25.000
Kepada Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Bengkalis untuk dapat melakukan sosialisasi Qimat Zakat Fitrah kepada seluruh Pengurus Masjid dan Musholla dan memantau pelaksanaan pengumpulan dan pendistribusian di Wilayah kerja masing-masing.
Untuk pengumpulan data penyaluran Zakat Fitrah di Kab.Bengkalis paling lama tanggal 10 Syawal 1443 H setelah Hari Raya Idul Fitri sudah terkumpul, kemudian kepada pengurus UPZ Masjid dan Mushalla agar segera menyampaikan laporan hasil penyaluran zakatnya pada Kantor Urusan Agama untuk diteruskan secara berjenjang ke Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis yang kemudian akan diteruskan ke Kanwil Kemenag Provinsi Riau.
Kemenag Bengkalis Tetapkan Besaran Qimat Zakat Fitrah Tahun 2022 M / 1443 H
Ringkasan:
Bengkalis (Inmas)-Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis telah menetapkan besaran Qimat Zakat Fitrah tahun 2022 M/1443 H dengan Surat Nomor : B-976/Kk.04.3/07/BA.00/04/2022 tanggal 11 April 2022. Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Bengkalis H.Khaidir mengatakan bahwa Zakat fitrah ini d...