Kemenag dan BAZ Rohul Siapkan Draft Perbup Kewajiban Zakat Bagi Rekanan
Ringkasan:
Rokan Hulu (Humas)- Kantor Kemenag dan Badan Amil Zakat (BAZ) Rohul sedang menyiapkan draft Peraturan Bupati (Perbup) Rohul tentang Kewajiban Zakat dan Infaq/Shadaqah bagi Rekanan/Kontraktor yang mendapatkan atau memenangkan tender yang bersumber dari APBD Kab Rohul.
Rokan Hulu (Humas)- Kantor Kemenag dan Badan Amil Zakat (BAZ) Rohul sedang menyiapkan draft Peraturan Bupati (Perbup) Rohul tentang Kewajiban Zakat dan Infaq/Shadaqah bagi Rekanan/Kontraktor yang mendapatkan atau memenangkan tender yang bersumber dari APBD Kab Rohul.
Sehingga dengan demikian diharapkan, setiap rekanan atau kontraktor yang mendapatkan keuntungan dari APBD Rohul, dan hartanya ataupun penghasilannya telah memenuhi nisab dan haul, diwajibkan membayar zakat atau infaq/shadaqah kepada BAZ Kab Rohul.
Demikian disampaikan Kakan Kemenag Rohul Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, kepada wartawan, usai melaksanakan pembahasan perdana Perbup tentang Kewajiban zakat bagi rekanan atau kontraktor bertempat di kantor BAZ Rohul, Pasir Pengaraian, Selasa (23/4/2013).
Hadir dalam pembahasan Perbup tersebut, Kakan Kemenag Rohul, Ketua BAZ Ir H Sam Rikardo MSi, Ketua MUI Drs H Hasbi Abduh MAg, Pimpinan Pondok Pesantren Khalid Bin Walid H Baihaqi Addhuha Lc, Ustaz Sakinul Muttaqin Lc, Praktisi zakat Drs H Syahruddin MSy, dan pengurus BAZ Rohul lainnya.
Ahmad Supardi yang telah menulis beberapa buah buku tentang zakat ini, menyatakan bahwa kontraktor atau rekanan penyedia barang dan jasa yang beragama Islam yang hartanya telah memenuhi nisab dan haul, diwajibkan membayar zakat sebanyak 2,5 persen dari keuntungannya, baik yang bersumber dari APBD, APBN, maupun yang lainnya.
Seorang kontraktor atau rekanan yang memenangkan tender yang dananya bersumber dari APBD Rohul, diwajibkan membayarkan zakatnya 2,5 persen melalui BAZ Rohul, jangan sampai yang bersangkutan membayarkan zakatnya di daerah lain, sebab dia bekerja di Rohul, berusaha dan mencari kehidupan di Rohul, serta mendapatkan keuntungan dari uang rakyat Rohul, tegas Ahmad.
Ketua BAZ Rohul Ir H Samrikardo MSi menyatakan bahwa draft Perbup ini adalah implementasi dari pengarahan Bupati Rohul Drs H Achmad MSi beberapa waktu yang lalu di hadapan pegawai Pemkab Rohul. Arahannya mengharuskan semua rekanan atau kontraktor APBD untuk bayar zakat di rohul. Arahan itu kita tindak lanjuti, dengan membuat draft Perbup tentang itu, tegasnya.***(Ash).