Kepala
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu H. Zulkifli, S.Ag. M.Pd.I bersama
Ketua Komisioner BAZNAS Rokan Hulu H.
Baihaqi Adduha, LC, MA mempersiapkan pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di
lingkungan Pondok Pesantren yang ada di Kabupaten Rokan Hulu pada Selasa (24/1)
di ruang kerjanya. Turut hadir dalam kesempatan ini Kasi Pendidikan Islam H.
Rusli, S.Ag. M.Sy dan Ustadz Agus
Triyono selaku anggota Komisioner BAZNAS Rokan Hulu.
Hal
ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kanwil Kemenag Prov Riau Nomor
B-321/kW.04.3/3/PP.007/01/2023 tanggal 12 Januari 2023 Perihal Surat
Pemberitahuan tentang Pengelolaan Zakat berdasarkan UU No. 23 Tahun 2011. Dalam
surat tersebut diminta Kakankemenag untuk berperan aktif dalam pembentukan UPZ
di setiap Pondok Pesantren guna memaksimalkan potensi zakat, infak dan sedekah
dan sebagai upaya untuk meringankan pembiayaan sosial di lingkungan Pondok
Pesantren.
Dengan adanya UPZ juga akan menghindarkan terjadinya Pungutan liar (pungli) di Pondok Pesantren yang bisa meresahkan para wali santri. Dengan adanya UPZ ini maka dermawan yang menginfakkan sebagian hartanya akan dicatat sebagai zakat atau sebagai infak atau sebagai sedekah yang disalurkan melalui BAZNAS Rokan Hulu dan akan disalurkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tentunya sesuai dengan ketentuan syari'ah. (JF)
-------------------------------------
IG: @kemenag_rohul
FB: @kemenagrohul
YouTube: @kemenagrohul
-------------------------------------