Dumai (Inmas) - Kantor
Kementerian Agama (Kemenag) Kota Dumai menggelar penandatanganan Perjanjian
Kinerja (Perkin) disela-sela rangkaian acara Hari Amal Bhakti (HAB) Kementerian
Agama (Kemenag) Republik Indonesia Ke- 77 Tingkat Kota Dumai, Selasa
(10/01/2023).
Kegiatan ini merupakan tindak
lanjut dari Penandatanganan Perjanjian Kinerja (Perkin) oleh Kepala Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau di hadapan Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi Riau yang telah dilaksanakan pada tanggal 29
Desember 2022 yang lalu di Aula Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau.
“Hari ini akan dilakukan
penandatanganan perjanjian kinerja sebagai salah satu Standar Operasional
Prosedur dalam pelaksanaan pekerjaan kita,” tutur Kepala Kantor Kementerian
Agama Kota Dumai, Drs. H. Alfian, M.Ag.
Menurut Kakan Kemenag Dumai,
Perkin merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan kinerja yang terukur dan
terkontrol dengan baik.
“Sebagaimana diketahui kinerja
kita masih berbasis anggaran, sehingga perlu ada kontrol terhadap pelaporan
dari masing-masing Satker,” imbuhnya.
Kegiatan ini dihelat sebagai
upaya untuk memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Agama Nomor 94 Tahun 2021
tentang Pedoman Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, Dan Tata Cara Reviu Atas
Laporan Kinerja pada Kementerian Agama.
Adapun pejabat yang melakukan
penandatanganan Perkin ini adalah Kasubbag TU Kantor Kemenag Dumai, para Kepala
Seksi/Penyelenggara Kantor Kemenag Dumai, Kepala Madrasah Negeri se-Kota Dumai.
Prosesi penandatanganan disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Kementerian
Agama Kota Dumai didampingi Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian
Agama Kota Dumai. (Arief)