0 menit baca 0 %

Kemenag Dumai Gelar Rapat SKB 4 Menteri Bersama Pimpinan Ponpes

Ringkasan: Dumai (Inmas) - Menindaklanjuti Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonedsia Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disea...

Dumai (Inmas) - Menindaklanjuti Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonedsia Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Berkenaan dengan hal tersebut, Kantor Kementerian Agama Kota Dumai melalui Seksi Pendidikan Islam mengelar Sosialisasi Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri pada Pembelajaran Pondok Pesantren di Masa Pandemi Covid-19 bersama Pimpinan Pondok Pesantren se-Kota Dumai. Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Dumai Drs. H. Syafwan didampingi Kepala Seksi Pendidikan Islam Kantor Kementerian Agama Kota Dumai Drs. Sarifuddin dan staf H. Syahruddin pimpin rapat yang berlangsung di Aula Kantor Kemenag Kota Dumai, Senin (20/07/2020) sekira pukul 14.30 WIB.

Setiap Pimpinan Pondok Pesantren yang ada di Kota Dumai harus mematuhi Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri dalam membuka pondok pesantren melalui tatap muka, karena taruhannya ialah nyawa siswa dan guru. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag) juga terus mengawasi dan menegur madrasah dan ponpes yang belum mematuhi SKB 4 Menteri, tegas Kakan Kemenag Dumai dalam memberikan arahan kepada Pimpinan Ponpes.

Untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, Kakan Kemenag Dumai mengungkapkan, pemerintah telah menyusun draf surat keputusan bersama (SKB) empat menteri.

Diantaranya adalah Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri sebagai panduan pelaksanaan pendidikan di daerah.

“SKB ini merupakan panduan pembelajaran tahun ajaran baru di masa pandemi Covid-19 bagi satuan pendidikan formal dari pendidikan tinggi sampai pendidikan usia dini dan pendidikan non formal,” ucap H. Syafwan.

Ia melanjutkan, “dan ada beberapa ketentuan teknis terkait pendidikan tinggi pesantren dan pendidikan keagamaan akan diatur lebih lanjut oleh Kemendikbud dan Kemenag.” Lebih lanjut H. Syafwan mengatakan, SKB tersebut merupakan wujud sinergi kebijakan dari berbagai sektor dan urusan pemerintahan. Terangnya (Arief)