Dumai (Inmas) - Kantor Kementerian
Agama (Kemenag) Kota Dumai, melalui Seksi Bimas Islam adakan kegiatan
Sosialisasi Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) pada Kepala KUA Kecamatan
se-Kota Dumai. (Kamis, 16/06/2022) kegiatan ini di selenggarakan di Ruang kerja
Kepala Kantor dan dihadiri Kepala KUA Kecamatan se-Kota Dumai sebanyak 7 orang.
Dalam hal ini Kasi Bimas Islam
Kemenag Dumai Drs. H. Ade A. Yani mengatakan, berdasarkan Instruksi Direktur
Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 412 Tahun 2022 Tentang Pembantu
Pegawai Pencatat Nikah (P3N), ujarnya.
Menurutnya, Kota Dumai tidak
termasuk daerah 3T dan untuk wilayah Kota Dumai masih terjangkau serta Kota
Dumai dimana jumlah para Penghulunya sudah mencukupi standar dan tinggal
pemerataan penempatan para penghulu yang sesuai dengan jumlah pernikahan dimana
harus sesuai standar pernikahan yakni dimana dibawah 20 pasang perbulan itu
penghulunya maksimal 2 orang sedangkan diatas 20 s.d 50 itu penghulunya
maksimal 3 orang dan 50 keatas dibawah 100 pasang itu penghulunya berjumlah 4
orang, maka dari itu tidak ada lagi namanya Pembantu Pegawai Pencatat Nikah
(P3N) untuk wilayah Kota Dumai.
Oleh karena itu, Kakan Kemenag
Dumai Drs. H. Alfian, M.Ag menegaskan bahwa laksanakan instruksi ini dengan
baik. Selanjutnya H. Alfian berharap, dengan adanya kegiatan Sosialisasi
Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) pada Kepala KUA Kecamatan se-Kota Dumai
ini bisa dikoordinasikan kepada masyarakat dan masyarakat di wajibkan
mendaftarkan langsung ke Kantor Urusan Agama Kecamatan setempat tidak melalui
orang lain maupun diwakilkan, serta yang paling terpenting adalah agar
masyarakat tahu bahwa P3N itu tidak ada untuk wilayah Kota Dumai. Harapnya adapun
pelaksanaan kegiatan ini juga di laksanakan secara roadshow ke bawah dan dibagi
zona masing-masing. Tandasnya (Arief)